BPOM: Pedagang Nakal Akan Dijerat Hukum

id BPOM, obat, makanan

BPOM: Pedagang Nakal Akan Dijerat Hukum

Seorang petugas Balai POM Palu menunjukkan bahan makanan asal Singapura yang dicurigai tidak terdaftar di salah satu swalayan di Palu, Sulawesi Tengah. (ANTARA/Basri)

Palu, (antarasulteng.com) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu menyatakan pedagang nakal yang menjual produk dengan menambah zat kimia berbahaya atau tidak sesuai dengan yang ditawarkan bisa dijerat hukum.

Kepala BPOM Kota Palu Johnny Dera di Palu, Senin mengatakan penjual itu bisa dikenakan sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar undang-undang tersebut juga beragam, mulai dari teguran, penutupan tempat usaha, ganti rugi kepada konsumen hingga Rp200 juta, hingga sanksi pidana.

BPOM Palu, kata dia, dalam melakukan razia makanan juga diikuti sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat tentang undang-undang tersebut.

Selain itu, BPOM juga menyampaikan bahaya zat kimia jika dikonsumsi masyarakat secara terus menerus.

"Kita juga jalan ke beberapa kabupaten sambil melakukan sosialisasi," kata Johnny menegaskan.

Beberapa hari sebelumnya BPOM Kota Palu memeriksa sejumlah jajanan di beberapa pasar Ramadhan guna mengetahui adanya penggunaan zat berbahaya.

Pemeriksaan ditujukan pada contoh makanan dan minuman yang kini marak dijual di beberapa tempat untuk menu buka puasa.

Contoh makanan dan minuman untuk selanjutnya diperiksa di laboratorium.

Pengambilan sampel makanan itu dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan Pasar Ramadhan Kota Palu.

Di tempat-tempat tersebut banyak dijual aneka menu berbuka puasa.

BPOM mewaspadai penggunaan zat kimia berbahaya seperti Rhodamin B dan methanil yellow.