Lima Oknum Brimob Sulteng Divonis 4,5 Bulan

id brimob, Poso

Lima Oknum Brimob Sulteng Divonis 4,5 Bulan

Palu, (Antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu di Palu, Senin, menjatuhkan vonis 4,5 bulan penjara kepada lima oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap warga Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Vonis itu lebih ringan 14 hari dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Erman Munawar dalam amar putusannya membacakan para terdakwa bernama Nyoman Agus, Heru Pribadi, Rian, Didit Nanang, dan I Nengah Suarsana terbukti melakukan penganiayaan terhadap lima warga seperti yang tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Dari sidang sebelumnya, dua dari lima terdakwa yakni Nyoman Agus dan I Nengah Suarsana mengaku melakukan pemukulan kepada lima warga Desa Kalora, Kabupaten Poso.

Brimob tersebut menangkap warga Poso karena diduga terlibat kasus penembakan polisi oleh kelompok teroris pada Desember 2012.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah para terdakwa merupakan anggota kepolisian yang seharusnya bertindak profesional dalam melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Anggota polri harusnya menjadi pengayom masyarakat," kata Erman.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa berterus terang dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berdamai dengan pihak korban.

Kasus penganiayaan itu sendiri bermula setelah empat anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah tewas ditembaki kelompok teroris di Desa Kalora, Kabupaten Poso pada 20 Desember 2012.

Beberapa saat setelahnya, petugas menangkap 15 warga Desa Kalora yang diduga terkait dengan aksi penembakan itu.

Selama tujuh hari, 15 warga itu menjalani pemeriksaan namun selanjutnya dibebaskan karena tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan penembakan brimob.

Setelah dibebaskan, lima orang yakni Samsudin, Samsul, Jufri, Safrudin dan Sukamto mengaku dianiaya oleh oknum anggota Brimob. Wajahnya lebam dan membiru karena dipukul.

Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah akhirnya memeriksa 14 anggota Brimob, dan akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Komnas HAM, sedangkan para saksi mendapat penjagaan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.