Pemprov Sulteng Akan Dokumentasi Hukum Adat

id adat

Pemprov Sulteng Akan Dokumentasi Hukum Adat

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan proses dokumentasi terhadap hukum adat di masyarakat untuk selanjutnya dituangkan ke dalam peraturan daerah.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di Palu, Rabu, mengatakan saat ini hukum adat masih tercatat di setiap daerah belum tergabung menjadi satu kesatuan, bahkan belum ada yang belum tercatat.

Setiap desa atau kelurahan di Sulawesi Tengah memiliki adat istiadat yang berbeda namun secara garis besar memiliki persamaan dalam pemberian sanksi atau peraturan lainnya.

Dia mengatakan, penerapan sanksi adat kepada masyarakat yang melanggar aturan nantinya bisa diterapkan agar tercipta keamanan dan ketertiban.

Selama ini banyak masyarakat yang kurang mematuhi hukum positif sehingga penerapan sanksi adat dinilai salah satu langkah tepat untuk mengurangi perbuatan tak terpuji di tengah masyarakat.

Sulawesi Tengah terdiri dari 10 kabupaten dan satu kota. Sebagian besar penduduk provinsi beribu Kota Palu ini berasal dari Suku Kaili. Suku Kaili sebagian besar berada di Lembah Palu yang meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan sebagian Kabupaten Parigi Moutong.

Sebagian daerah sudah menerapkan hukum adat seperti di Kabupaten Sigi dan Kecamatan Tatanga di Kota Palu.

Gubernur Longki saat menanggapi pertanyaan terkait warga pendatang yang kemungkinan bisa terkena sanksi adat, mengatakan masyarakat yang bukan penduduk asli itu diharap menghormati hukum adat yang berlaku.

Beberapa hari lalu, Gubernur Longki menghadiri deklarasi penegakan hukum adat di Kota Palu. Dia menyambut baik penerapan hukum adat tersebut karena selain melestarikan kearifan lokal juga bisa membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Lebih lanjut, dia juga menyayangkan masih terjadinya konflik sosial di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah. Konflik itu bersumber dari masyarakat yang masih rawan terpengaruh isu oleh provokator.(SKD)