Pemerintah Luncurkan Pedoman Peradilan Adat Sulteng

id adat

Pemerintah Luncurkan Pedoman Peradilan Adat Sulteng

Ilustrasi (ANTARA)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Norwegian Embassy dan UNDP Indonesia meluncurkan pedoman peradilan adat Sulawesi Tengah di Palu, Senin malam.

Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 42/2013 tentang Pedoman Peradilan Adat di Sulawesi Tengah.

"Masyarakat miskin lebih memillih peradilan informal (adat) karena jauhnya akses peradilan formal (lembaga peradilan umum)," kata Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas sekaligus Direktur Nasional Proyek Penguatan Akses Terhadap Keadilan Indonesia/SAJI Diani Sadiawati.

Dia mengatakan selain jauhnya akses masyarakat di desa juga merasa mahalnya biaya peradilan.

"Bahkan keraguan atas lahirnya keadilan yang sesungguhnya," kata Diani.

Dia mengatakan karena berbagai alasan tersebut sehingga perlu penguatan peradilan adat nonformal sebagai lembaga peradilan alternatif.

"Pedoman ini baru permulaan, masih perlu ditindaklanjuti," kata Diani.

Ia mengatakan eksistensi hukum di desa tidak pernah mati.

Peluncuran pedoman peradilan adat Sulawesi Tengah tersebut diwarnai dengan berbagai pertunjukan budaya dari berbagai daerah yang masih kuat memegang prinsip-prinsip adat. 

Deputy Country Director UNDP Indonesia Stephen Rodriques mengatakan dirinya merasa sangat senang dan terpikat dengan pertunjukan seni musik tradisional tersebut. 

Stephen mengatakan hasil penelitian di Indonesia mengungkapkan bahwa seluruh permasalahan hukum di Indonesia 75 persen diselesaikan di peradilan informal.

"Di Sulawesi Tengah sendiri angka ini mencapai 66 persen," kata Stephen.

Dia mengatakan bagi orang miskin dan kelompok rentan, peradilan adat mungkin menjadi pilihan yang pertama dan terakhir untuk mencari keadilan, terutama mereka yang tinggal di wilayah-wilayah terpencil.

"Namun sistem peradilan adat, sebagian besar belum diatur," katanya.

Hadir dalam peluncuran tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Yunan Hilmy dan sejumlah tamu penting lainnya.(skd)