Kemenperin Raih Penghargaan `E-Government`

id kemenperin

Kemenperin Raih Penghargaan `E-Government`

Pemeringkatan E-Government Kemenperin Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring (kiri), menyerahkan Sertifikat dan Plakat Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) tahun 2012 kepada Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun mewakili Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Senin (16/

Sistem itu terus diperbaiki seiring perkembangan teknologi yang ada
Jakarta (antarasulteng.com) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh penghargaan sebagai kementerian terbaik dalam Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Kemenperin terus berupaya agar pemanfaatan teknologi informasi semakin meningkat sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat, pelaku bisnis dan para pemangku kepentingan menjadi semakin baik," kata Wakil Menteri Perindustrian, Alex Retraubun, di Jakarta, Senin.

Alex mengatakan, sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut sesungguhnya telah diterapkan oleh Kementerian Perindustrian sejak tahun 1998 lalu, karena teknologi tersebut sangat penting untuk menjamin kelancaran kinerja kementeriannya tersebut.

"Sistem itu terus diperbaiki seiring perkembangan teknologi yang ada," ujar Alex.

PeGI merupakan penghargaan yang dilaksanakan oleh Direktorat e-Governemnt, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diperuntukkan guna melihat peta kondisi pemanfaatan TIK di tingkat kementerian.

"Kemenperin memiliki keunggulan dalam aplikasi layanan teknologi informasi yang terintegrasi," ujar Alex, yang juga mengatakan bahwa penghargaan tersebut bisa memotivasi Kementerian Perindustrian dan juga kementerian lainnya akan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan TIK dalam pelaksanaan tugas.

Dalam pelaksanaannya, Kemenperin berpegang pada pedoman Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

PeGI kali ini diikuti sebanyak 29 kementerian dari 33 kementerian yang ada, dan sebanyak 41,38 persen kementerian berada pada kategori baik, 55,17 persen kementerian pada kategori kurang dan sebanyak 3,45 persen kementerian pada kategori sangat kurang.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Kemkominfo bekerja sama dengan berbagai kalangan seperti unsur komunitas TIK, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah yang terkait. Tujuan diadakannya penghargaan tersebut antara lain memberi acuan pengembangan dan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah.

Selain itu, mendorong peningkatan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah melalui evaluasi yang utuh, seimbang, dan obyektif. Serta mendapatkan peta kondisi pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah secara nasional.(skd)