Dua Pemilik Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati

id sabu

Dua Pemilik Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati

Narkotika jenis sabu-sabu (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Palu,  (antarasulteng.com) - Dua pemilik sabu-sabu seberat 0,65 kilogram yang ditangkap Polda Sulawesi Tengah baru-baru ini terancam hukuman mati, kata seorang polisi.

Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Jumat, menyebutkan dua tersangka yang ditangkap pada 19 November 2013 itu dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal 114 ayat 2 itu disebutkan ancaman pemilik narkotika melebihi lima gram diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling singkat selama enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu tersangka juga bisa didenda maksimal hingga Rp13,3 miliar.

Soemarno mengatakan semua perkara nantinya akan diputuskan di pengadilan. 

"Biarlah pengadilan yang memutuskan, polisi coba terapkan pasal yang maksimal," katanya.

Selain menyita 0,65 kilogram sabu-sabu, polisi juga menangkap dua pria yang membawanya, yakni NB dan JM yang berasal dari Kalimantan Utara. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah AKBP Dedi Sofiandi mengatakan narkotika itu akan diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dia menyebut total nilai sabu-sabu jika dirupiahkan mencapai Rp1,3 miliar.

Dia juga menjelaskan kedua tersangka ditangkap di Perumahan BTN Silae, Kota Palu, pada Selasa (19/11) dan mengamankan empat paket sabu-sabu, masing-masing seberat 15 gram.

Dari keterangan tersangka, kemudian polisi menuju penginapan di Pelabuhan Pangalaseang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Dari Kota Palu menuju Kecamatan Sojol dibutuhkan waktu sekitar tiga jam melalui perjalanan darat. 

Dari lokasi penggrebekan kedua itu, polisi berhasil mengamankan 19 paket sabu-sabu.

"Total berat semuanya adalah 6,5 ons atau setengah kilogram lebih," kata Dedi.

Polisi juga menduga kedua pelaku adalah bagian sindikat jaringan penjual narkotika internasional. (skd)