Mantan Pejabat Bank Sulteng Divonis Tujuh Tahun

id vonis, korupsi, bank sulteng

Mantan Pejabat Bank Sulteng Divonis Tujuh Tahun

Mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kredit Bank Sulteng Cabang Pembantu Morowali, Adiwansyah Mang menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Jum'at (29/11). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Palu (antarasulteng.com) - Mantan pejabat Bank Sulteng Cabang Kabupaten Morowali, Muhammad Adiwansyah, Jumat malam divonis tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palu karena terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Romel F Tampubolon dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa juga didenda biaya perkara sebesar Rp5.000.

Muhammad Adiwansyah adalah pelaku penyalahgunaan uang pelunasan kredit konsumtif dari 48 nasabah pada Bank Sulteng Cabang Kabupaten Morowali selama kurun 2010-2012 dengan jumlah total Rp1,5 miliar.

Keseluruhan uang pelunasan kredit komsumtif telah dicairkan oleh terdakwa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Vonis itu lebih ringan dari pada tuntuan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Selain itu, mantan Kepala Subseksi Perkreditan Bank Sulteng Cabang Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, itu dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, atau jika terdakwa tidak bisa membayarnya maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama enam bulan penjara.

Terdakwa yang berumur 35 tahun itu juga diwajibkan membayar biaya pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar, atau jika terdakwa tidak bisa membayarnya maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama dua tahun penjara.

Selain itu, harta benda terdakwa juga terancam disita jika tidak bisa membayar biaya pengganti kerugian negara tersebut.