Bawaslu: Waspadai Modus Pelanggaran Pemilu 2014

id Bawaslu, Sulteng, Pemilu, Jurnalis

Bawaslu: Waspadai Modus Pelanggaran Pemilu 2014

Ketua Bawaslu Sulteng Ratna Dewi Pettalolo secara simbolis memasang pin Duta Pengawas Pemilu bagi 40 pelajar SMA/sederjat di Kota, Kamis (19/9/2013)(dok.bawaslusulteng)

"Tapi jika imbauan itu tidak diindahkan, nanti akan ditingkatkan menjadi pidana pemilu,"
Palu  (antarasulteng) - Kepala Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah A.S. Rifai mengajak masyarakat di daerah itu untuk mewaspadai modus pelanggaran pada Pemilu 2014.

"Ada dua modus pelanggaran pemilu yang sering terjadi sehingga perlu diwaspadai masyarakat, termasuk kalangan media masa yaitu kampanye hitam dan politik uang," katanya di Palu, Sabtu.

Di hadapan puluhan wartawan berasal dari media cetak dan elektronik serta ormas peserta Sosialisasi Pengawasan Politik Uang dan Kampanye Hitam Pemilu, Rifai mengajak masyarakat dan para pekerja pers di kabupaten dan kota di Sulteng untuk ikut mengawasi parpol, caleg, dan tim kampanye yang melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud.

Pers, katanya, juga harus berani memberitakan peserta pemilu yang melakukan tindakan tersebut.

Ia mengatakan berbagai pihak yang menemukan praktik-praktik pelanggaran pemilu, bisa langsung menyampaikan hal itu kepada bawaslu.

Pihaknya, katanya, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dipastikan semua informasi masyarakat, termasuk dari kalangan wartawan langsung ditindaklanjuti," ujarnya.

Namun, katanya, laporan tersebut harus juga diperkuat dengan bukti yang akurat, agar para caleg, parpol, dan tim kampanye yang melakukan pelanggaran pemilu dapat diproses sesuai hukum.

Hingga saat ini, Bawaslu Sulteng ini telah menemukan sembilan calon DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota terindikasi melanggar tahapan kampanye pemilu.

Mereka, katanya, terindikasi sudah berkampanye melalui media massa sebelum waktunya, namun pihaknya belum bisa menindak mereka.

Ia mengatakan kewenangan bawaslu hanya sebatas memberikan imbauan kepada media dan caleg, serta partai politik.

"Tapi jika imbauan itu tidak diindahkan, nanti akan ditingkatkan menjadi pidana pemilu," katanya.

Bawaslu, kata dia, telah memberikan teguran dan imbauan kepada caleg yang melakukan pelanggaran dengan menyurati parpol bersangkutan.

Selain itu, pihaknya juga mengirim surat berupa imbauan kepada media yang menayangkan iklan para caleg tersebut.

Pada kesempatan itu, dia tidak menyebutkan nama caleg yang melakukan pelanggaran itu.

Akan tetapi, dia mengatakan bahwa mereka berasal dari Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra. dan Partai Nasdem.

Acara sosialisasi itu, dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ratna Dewi Pettalolo, dengan menghadirkan tiga narasumber, dua di antaranya berasal dari Bawaslu Sulteng dan satunya Dr Mohamad Tavip dari Universitas Tadulako (Untad) Palu. ***