Bupati Donggala Akan Dilantik Rabu

id bupati, donggala

Bupati Donggala Akan Dilantik Rabu

Pasangan calon bupati Donggala Kasman Lassa/Vera Laruni dari pasangan independen unggul sementara dalam hitung cepat versi Idec. (adha nadjemuddin)

Insya Allah besok jam sembilan pagi dilantik oleh pak Gubernur Longki Djanggola
Palu,  (antarasulteng.com) - Bupati Donggala, Sulawesi Tengah terpilih Kasman Lassa dan Vera Laruni akan dilantik Rabu (15/1) pagi dalam rapat paripurna khusus di DPRD setempat.

Kepastian pelantikan tersebut dikemukakan Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Sulawesi Tengah Andi Syahrul Yotolembah di Palu, Selasa.

"Insya Allah besok jam sembilan pagi dilantik oleh pak Gubernur Longki Djanggola," kata Syahrul.

Persiapan pelantikan sendiri sudah dilakukan sejak Senin lalu dimana sekretariat DPRD Donggala sudah membangun tenda di sekitar gedung DPRD.

Pihak bupati terpilih juga sudah menerima undangan pelantikan tersebut dan waktunya dipastikan tidak meleset lagi yakni 15 Januari 2014.

Kasman Lassa mengatakan setelah dirinya nanti dilantik bersama wakilnya, mereka segera pindah ke Banawa, pusat pemerintahan daerah Donggala.

Keduanya selama ini menetap di Kota Palu, sekitar 35 kilometer dari Banawa.

Kasman Lassa/Vera Laruni merupakan calon perseorangan pertama yang memenangkan pilkada di Sulawesi Tengah. Mereka unggul dari tujuh pasangan calon bupati lainnya dalam dua kali putaran pemilihan.

Mereka mengikuti dua kali pertarungan pilkada setelah putaran pertama 4 September 2013 sebelumnya tidak ada calon bupati yang meraih suara di atas 30 persen.

KPU kemudian memutuskan pemilihan putaran kedua pada 18 November 2013 dengan dua peserta yakni Kasman Lassa/Vera Laruni dan Anita Nurdin/Abdul Chaer yang diusung koaliasi Partai Golkar.

Pungut hitung suara putaran kedua tersebut dimenangkan Kasman/Vera dengan perolehan suara 55,32 persen sedangkan Anita Nurdin/Abdul Chaer 44,68 persen dari 137.765 suara.

Kemenangan Kasman/Vera tersebut tidak berlangsung mulus karena Anita Nurdin/Abdul Chaer melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi kemudian menolak seluruh gugatan Anita/Chaer. (skd)