Lembaga Adat Dongi-dongi Tuntut Balik Taman Nasional

id lembaga, adat

Lembaga Adat Dongi-dongi Tuntut Balik Taman Nasional

Ilustrasi (antara)

Kami datang ke sini untuk menuntut pengembalian harga diri kami...
Palu,  (antarasulteng.com) - Lembaga adat Dongi-Dongi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menuntut balik Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) karena dinilai melanggar adat mereka terkait penangkapan belasan warga yang diduga merambah hutan pada 27 Januari 2014.

"Kami datang ke sini untuk menuntut pengembalian harga diri kami," kata Elias (60), salah seorang tokoh adat masyarakat Dongi-Dongi di Kantor BBTNLL Palu, Selasa.

Ia mengatakan Balai Taman Nasional telah menginjak-injak harga diri adat karena menangkap warga yang sedang berada di kebun.

Menurut Elias, tim gabungan BBTNLL, TNI/Polri dan Polhut dalam operasi yang dilakukan di wilayah Taman Nasional Lore Lindu, menangkap warga tanpa melakukan kesalahan.

"Bayangkan saja pak, warga lagi belah coklat dan mengupas jagung tiba-tiba ditangkap petugas," katanya.

Lagi pula, kata dia, saat dilakukan penangkapan, kami (lebaga adat) dan Forum Petani Merdeka (FPM) masyarakat Dongi-Dongi sedang menggelar kongres yang juga dihadiri utusan dari Pemprov Sulteng, Pemkab Sigi dan juga anggota DPRD Kabupaten Sigi.

"Terus terang kami malu dengan mereka. Kami merasa harga diri adat kami tidak dihargai," katanya dan menambahkan, `ttu sebabnya, kami datang ke Palu untuk menuntut pemulihan harga diri lembaga adat masyarakat Dongi-Dongi.`

Dihadapan Kepala BBTNLL Sudaryatna dan Kepala Bidang Tehnis Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, Ahmad Yani, lembaga adat Dongi-Dongi menuntut denda adat satu ekor kerbau, dan uang tunai Rp10 juta sebagai pengganti pelaksanaan kongres serta sejumlah denda barang lainnya.

Jika denda ini tidak disanggupi BBTNLL, maka lembaga adat dan ribuan masyarakat Dongi-Dongi yang kini menggelar aksi demo di Kantor BBTNLL tidak akan pulang.

"Kami akan tinggal di sini sampai tuntutan kami dipenuhi," kata Jony yang juga pengurus lembaga adat Dongi-Dongi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara lembaga adat Dongi-Dongi dengan pihak BBTNLL.

Pada 27 Januari 2014, BBTNLL melakukan operasi besar-besaran memburu para perambah hutan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu di wilayah Dongi-Dongi.

Operasi yang melibatkan 45 personel TNI/Polri dan Polhut tersebut berhasil mengamankan 12 warga Dongi-Dongi karena membuka lahan baru dalam kawasan lindung.

Ke-12 warga yang ditangkap petugas itu kemudian dibawa ke Palu dan setelah memberikan keterangan, mereka dikembalikan ke kampung halaman mereka.

Kepala Bidang Tehnis Konservasi BBTNLL Ahmat Yani mengatakan mereka ditangkap karena membuka kebun di areal hutan lindung.

"Hanya saja dari keterangan mereka ada yang membeli lahan dari seseorang (sudah diketahui namanya), dan sebagian lagi hanya diupah," katanya.

Operasi tersebut sebagai upaya untuk mengamankan kawasan hutan lindung dari aktivitas para perambah. (skd)