KI Godok Standar Layanam Penyelesaian Sengketa Pemilu

id KI, Pemilu, Keterbukaan Informasi

KI Godok Standar Layanam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Ilustrasi (antara)

"Ini nanti akan menjadi standar yang diberlakukan oleh Komisi Informasi se Indonesia dalam penyelesaian sengketa informasi pemilu,"
Palu (antarasulteng.com) - Komisi Informasi (KI) sedang menggodok standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu sehingga keputusan ini akan diberlakukan oleh KI se Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa informasi pemilu.

"Rancangan peraturannya sudah kami terima sejak 30 Januari 2014. Kami diberi waktu paling lambat 10 hari sudah kami kirimkan kembali ke Komisi Informasi pusat disertai beberapa masukan demi penyempurnaan rancangan peraturan itu," kata Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto di Palu, Minggu.

Dalam rancangan tersebut tertuang sebanyak lima bab dan 12 pasal.

Menurut dia, saat ini Komisi Informasi Pusat sedang meminta masukan kepada setiap Komisi Informasi di daerah untuk penyempurnaan rancangan tersebut.

"Ini nanti akan menjadi standar yang diberlakukan oleh Komisi Informasi se Indonesia dalam penyelesaian sengketa informasi pemilu," ucapnya.

Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa Informasi Pemilu adalah informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh penyelenggara Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Salah satu bab dalam rancangan peraturan itu mengatur tentang tata cara memperoleh informasi pemilu dengan prinsip cepat, sederhana, tepat waktu dan biaya ringan.

Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Pemohon Informasi Pemilu mengajukan permohonan Informasi Pemilu kepada Badan Publik Penyelenggara Pemilu dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis melalui sarana elektronik atau nonelektronik.

Menurut Salman,a pasal ini terlalu boros. Mestinya tidak perlu melalui sarana elektronik atau nonelektronik. Dalam bentuk tertulis atau tidak tertulias itu sudah cukup," kata Salman.

Sementara itu ayat (2) menyebutkan Badan Publik Penyelenggara Pemilu wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Pemilu, subyek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Pemilu.

Selanjutnya ayat (3) Badan Publik Penyelenggara Pemilu wajib mencatat permohonan Informasi Pemilu yang diajukan secara tidak tertulis.

Sementara ayat (4) Badan Publik Penyelenggara Pemilu wajib memberikan tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima.

"Ini akan jadi standar apakah sudah dilalui oleh pemohon dan penyelenggara pemilu. Jika standar ini tidak dipenuhi maka tidak bisa kita proses sebagai sengketa informasi pemilu," katanya.

Salman mengatakan diperkirakan dalam waktu dekat rancangan peraturan Komisi Informasi tersebut sudah final. ***