Hakim Malaysia Putuskan Wilfrida Tidak Bersalah

id tki, wilfrida

Hakim Malaysia Putuskan Wilfrida Tidak Bersalah

Ilustrasi (Foto Antara)


Jakarta,  (antarasulteng.com) - Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Malaysia, Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim pada Senin (7/4) memutuskan tenaga kerja asal Indonesia Walfrida Soik (WS) tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada bulan Desember 2010.

Pertimbangan atas putusan tersebut adalah bahwa WS mengalami gangguan kejiwaan saat pembunuhan terjadi. Hakim memerintahkan agar WS dirawat di Rumah Sakit Jiwa sampai adanya pengampunan dari
Sultan Kelantan, demikian pernyataan pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara.

Di awal persidangan yang berlangsung sekitar 40 menit, Hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan bahwa usia WS saat kejadian belum genap 18 tahun.

Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, ini berarti bahwa WS tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak.

Di sisi lain Hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim berhasil membuktikan bahwa WS yang melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan melakukan 42 tusukan. Dengan demikian, tuntutan JPU berdasarkan pasal 300 Undang-Undang Pidana Malaysia terbukti.

Selanjutnya Hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pengacara di persidangan, tindakan pembunuhan dilakukan WS karena adanya gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuan WS (acute and transient psychotic disorder).

Selain itu, faktor  Intelligence Quotient  (IQ) WS yang sangat rendah menyebabkan WS tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim memutuskan bahwa WS tidak bersalah atas kondisi jiwanya dan karenanya harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan dan mendapatkan pengampunan dari Sultan untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia.

Atas putusan tersebut, JPU masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas kegiatan tersebut diterima oleh JPU. Apabila JPU tidak mengajukan banding maka sepanjang tahun 2014, KBRI Kuala lumpur telah membebaskan 11 orang WNI dari hukuman mati. KBRI Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba.

Tim Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur hadir menyaksikan jalannya persidangan bersama dengan Pengacara  Watching Brief  dari keluarga korban, dan LSM Migrant Care Malaysia.(A051/skd)