Mulai April, BPK Akses Langsung Transaksi Pemda Se-Sulteng

id Bank Sulteng, BPK, Pemprov Sulteng

Mulai April, BPK Akses Langsung Transaksi Pemda Se-Sulteng

Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola (kedua kanan) bersama Ketua BPK RI Hadi Purnomo (tengah) dan Kepala Perwakilan BPK Sulteng Moh. Bayu Sabartha (kedua kiri) usai penandatanganan MoU di Jakarta, Selasa (15/4) (Antarasulteng/Humas BPK)

"Dengan e-audit termasuk akses on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara `terpaksa patuh` secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas,"
Palu (antarasulteng.com) -  Mulai pertengahan April 2014 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah bisa mengakses langsung data transaksi keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah pada PT. Bank Sulteng, dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Hal itu dilakukan setelah ditandatanginya nota kesepahaman (MoU) antara BPK dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk bisa mengakses langsung data transaksi keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulteng di Gedung BPK RI Jakarta, Selasa.

Hal ini terwujud setelah Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan seluruh bupati dan wali kota di provinsi ini, menandatangani MoU itu dengan Kepala BPK Perwakilan Sulteng Moch Bayu Sabartha yang disaksikan Ketua BPK RI Hadi Purnomo dan Direksi Bank Sulteng.

Siaran pers BPK RI Perwakilan Sulteng yang diterima Antara Palu Selasa, menyebutkan, sesuai pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Selain itu pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 dan Pasal 31 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemda untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemda secara on-line pada PT. Bank Sulteng dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.

Ketua BPK RI Hadi Purnomo mengemukakan penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat penting karena akan tercipta `e-audit financial tracking` yang akan memberikan manfaat bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah serta PT. Bank Sulteng serta wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.

Manfaat bagi pemda antara lain mencegah penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda.

Bagi PT. Bank Sulteng, katanya, akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan cash management system (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pemda dimaksud.

Dari sisi pemerintah pusat, kata Hadi Purnomo, sampai saat ini BPK telah melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama pada hari ini dapat diikuti oleh seluruh pemda dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia.

"Dengan e-audit termasuk akses on-line ini, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelola keuangan negara `terpaksa patuh` secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas," ujarnya.

Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem audit elektronik ini juga mampu meningkatkan penerimaan negara dan daerah pada pemda bersangkutan, katanya.