Tentara Kongo Pemerkosa Divonis Seumur Hidup

id tentara, perkosa

Tentara Kongo Pemerkosa Divonis Seumur Hidup

Ilustrasi (FOTO ANTARA/Irwansyah Putra)

Kinshasa (antarasulteng.com) - Pengadilan militer di Republik Demokratik Kongo menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua prajurit yang terlibat dalam kasus pemerkosaan massal tahun 2012, kata pengacara pembela, Senin (5/5).

Setidaknya 97 perempuan dan 33 anak perempuan, beberapa di antaranya masih berusia enam tahun, dilaporkan telah diperkosa di kota bagian timur Minova selama dua hari saat ribuan warga sipil melarikan diri dari pertempuran antara tentara Kongo yang tidak disiplin dan kelompok pemberontak M23.

Pengacara Sabra Mpoy mengatakan salah satu tentara terbukti melakukan pemerkosaan dan yang satunya melakukan pembunuhan, dan keduanya dipecat dari tentara.

Namun 13 perwira senior yang juga didakwa dalam sidang massal itu dibebaskan karena kurangnya bukti, kata Mpoy seperti dilansir kantor berita Reuters.

Sekitar 24 tentara dijatuhi hukuman antara 10 dan 20 tahun penjara karena melakukan penjarahan dan tidak mematuhi perintah untuk tidak meninggalkan perkemahan mereka di dekat Minova selama kejadian pada November 2012.

Menyusul insiden itu, perwira senior termasuk komandan dan wakil komandan batalion 41 dan 391 Kongo diberhentikan. Batalion 391 dilatih oleh Amerika Serikat tahun 2010