Kinshasa (antarasulteng.com) - Pengadilan militer di Republik Demokratik Kongo menjatuhkan
vonis hukuman penjara seumur hidup kepada dua prajurit yang terlibat
dalam kasus pemerkosaan massal tahun 2012, kata pengacara pembela, Senin
(5/5).
Setidaknya 97 perempuan dan 33 anak perempuan, beberapa di antaranya
masih berusia enam tahun, dilaporkan telah diperkosa di kota bagian
timur Minova selama dua hari saat ribuan warga sipil melarikan diri dari
pertempuran antara tentara Kongo yang tidak disiplin dan kelompok
pemberontak M23.
Pengacara Sabra Mpoy mengatakan salah satu tentara terbukti
melakukan pemerkosaan dan yang satunya melakukan pembunuhan, dan
keduanya dipecat dari tentara.
Namun 13 perwira senior yang juga
didakwa dalam sidang massal itu dibebaskan karena kurangnya bukti, kata
Mpoy seperti dilansir kantor berita Reuters.
Sekitar 24 tentara dijatuhi hukuman antara 10 dan 20 tahun penjara
karena melakukan penjarahan dan tidak mematuhi perintah untuk tidak
meninggalkan perkemahan mereka di dekat Minova selama kejadian pada
November 2012.
Menyusul insiden itu, perwira senior termasuk
komandan dan wakil komandan batalion 41 dan 391 Kongo diberhentikan.
Batalion 391 dilatih oleh Amerika Serikat tahun 2010
Berita Terkait
Seorang ayah di Tangerang ditangkap polisi atas dugaan perkosa anak
Senin, 15 Januari 2024 7:47 Wib
Ojek daring di Bali minta pemerkosa turis Brasil dihukum berat
Minggu, 13 Agustus 2023 12:21 Wib
Polisi tangkap pria warga Simeulue diduga perkosa anak angkatnya
Minggu, 22 November 2020 10:06 Wib
Cucu tega perkosa nenek kandungnya sendiri di Sumut
Minggu, 26 April 2020 6:26 Wib
Polisi tangkap sopir angkot diduga akan perkosa mahasiswi
Sabtu, 22 Februari 2020 20:10 Wib
Polisi tahan sekuriti apartemen coba perkosa wanita Jepang
Jumat, 30 November 2018 5:28 Wib
Dua gadis diperkosa beramai-ramai di India, satu dibunih
Jumat, 4 Mei 2018 9:43 Wib
HRW: tentara Myanmar perkosa massal perempuan Rohingya
Jumat, 17 November 2017 8:28 Wib