Keluarga Ragu Tahanan BNN Tewas Gantung Diri

id mati, tewas, gantung, penjara

Keluarga Ragu Tahanan BNN Tewas Gantung Diri

Ilustrasi (FOTO ANTARA/Basrul Haq)

Kalau soal kematiannya kami ikhlas, tapi caranya yang tidak wajar itu membuat kami tidak terima
Palu,  (antarasulteng.com) - Pihak keluarga tahanan Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Tengah meragukan keterangan aparat yang menyatakan Amran tewas akibat gantung diri di tahanan.

Harlina, kakak korban saat ditemui di Palu, Jumat, mengatakan kondisi jenazah tidak menunjukkan ciri-ciri seperti korban gantung diri.

"Lidahnya tidak menjulur dan tidak ada bekas jeratan di bagian leher," katanya.

Dia menduga adiknya menjadi korban penganiayaan aparat saat menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu. Korban dilaporkan tewas pada Kamis (14/8) di salah satu kamar mandi milik BNN Provinsi Sulawesi Tengah.

Pihak keluarga mendesak petugas medis segera melakukan otopsi jenazah supaya penyebab kematian dapat diketahui.

"Kalau soal kematiannya kami ikhlas, tapi caranya yang tidak wajar itu membuat kami tidak terima," kata Harlina.

Amran sendiri ditangkap petugas pada Rabu (13/8) di Kabupaten Poso karena diduga terlibat peredaran narkoba ilegal.

Dari pengembangan penyidikan kemudian ditangkap pula tiga pelaku lainnya yang kini masih ditahan di BNN Provinsi Sulawesi Tengah.

Harlina mengatakan sehari-hari Amran bekerja sebagai pengemudi kendaraan pengantar barang dari Makassar ke Poso.

Saat ditangkap kondisi Amran juga dalam keadaan sehat. Pihak keluarga berharap pihak yang terlibat kematian itu harus diusut tuntas.

Keluarga korban juga melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah agar diselidiki.

Sementara itu Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah Sutarso mengatakan Amran termasuk salah satu bagian sindikat besar penjualan narkoba di Sulawesi Tengah.

"Kami menyesalkan kematian korban padahal masih banyak informasi yang dibutuhkan," katanya.

Dalam operasi penangkapan itu polisi turut mengamankan 100 gram sabu-sabu, uang tunai Rp3,7 juta, tujuh telepon genggam, alat penghisap sabu-sabu, pistol replika (airsoft gun), timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya. (skd)