Jakarta (antarasulteng.com) - Saksi ahli yang dihadirkan penggugat dan
tergugat dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan pendapat berbeda terkait
pembukaan kotak suara Pilpres 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Saksi ahli dari pihak penggugat, kubu pasangan calon presiden dan
calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menilai bahwa
pembukaan kotak suara pilpres oleh KPU selaku pihak tergugat merupakan
tindakan tidak etis.
"Pembukaan kotak suara itu tidak tepat, mengapa? Perkara yang sudah
berjalan, dan berdasarkan acara di MK, terbuka kemungkinan MK misalnya
memerintahkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Bagaimana mau
penghitungan suara ulang kalau data sudah keluar?" kata Margarito Kamis
selaku saksi ahli hukum tata negara pasangan Prabowo-Hatta, saat sidang
dugaan pelanggaran kode etik DKPP, di Jakarta, Jumat (15/8) malam.
Margarito Kamis menambahkan ada kemungkinan dalam sidang sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK memerintahkan KPU untuk
menghadirkan kotak suara. Namun karena sudah dibuka hal ini patut
dipertanyakan.
"Dalam perkara-perkara di MK, bila majelis membutuhkan, majelis akan
memerintahkan KPU misalnya untuk menghadirkan kotak suara, dan
lain-lain itu. Tidak bisa dicurigai tapi patut juga dipikirkan
jangan-jangan tindakan itu dipertimbangkan menghambat putusan sela untuk
penghitungan suara ulang. Karena sudah terbuka validitas tidak ada
lagi," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta pun mempertanyakan mengapa KPU pusat
mengedarkan surat kepada jajaran di bawahnya untuk memerintahkan membuka
kotak suara pada tanggal 25 Juli namun kemudian mengirim surat pada MK
pada 7 Agustus untuk minta tanggapan soal pembukaan kotak suara.
"Mengapa diminta izin pada MK kalau memang katanya itu hak KPU? Ada
keraguan dari KPU apa mereka punya kewenangan untuk lakukan pembukaan.
Kalau KPU berpendapat itu kewenangan mereka kenapa minta izin MK? Maka
(pembukaan kotak suara) itu tindakan tidak etis," kata Margarito.
Sementara itu, saksi ahli dari KPU, Prof Dr Harjono, menilai bahwa
pembukaan kotak suara adalah wewenang lembaga penyelenggara pemilu
tersebut, oleh karena itu merupakan properti milik KPU dan tidak perlu
izin kepada siapapun. Menurutnya tindakan tersebut bukan pelanggaran.
"Soal buka tidak ada hubungan denggan keabsahan, karena itu properti
KPU. Sebagai lembaga independen siapa yang pertanggungjawabkan itu, ya
KPU," jelas mantan Hakim MK itu.
Sedangkan terkait surat edaran yang juga dipermasalahkan kubu
Prabowo-Hatta, Harjono menganggap tidak ada masalah terkait hal
tersebut.
"Itu kan jajarannya (KPU), sah saja, sejauh untuk kepentingan internal," ujarnya(skd)
Berita Terkait
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib
KPU akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK
Jumat, 22 Maret 2024 9:00 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan PHPU
Kamis, 21 Maret 2024 13:48 Wib
KPU telah sahkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 34 provinsi
Selasa, 19 Maret 2024 9:05 Wib
KPU tetapkan jumlah perolehan suara anggota DPR-RI Sulteng
Selasa, 19 Maret 2024 8:36 Wib
Polri: Pengamanan rekapitulasi nasional wujud dukungan Pemilu 2024
Senin, 18 Maret 2024 14:57 Wib
KPU Sulteng tetapkan jumlah perolehan suara anggota DPD
Senin, 18 Maret 2024 11:15 Wib