Caturwulan II DPRD Selesaikan Tujuh Ranperda

id DPRD Palu, Paripurna, Perda

Caturwulan II DPRD Selesaikan Tujuh Ranperda

Salah satu kegiatan rapat DPRD Kota Palu di ruang rapat paripurna. (Adha Nadjemuddin)

Ada dua Raperda yang dikembalikan ke Pemerintah Kota Palu, yakni Ranperda Analisis Dampak Lalu Lintas dan Ranperda tentang perubahan ke dua atas Perda Kota Palu No 8/2011, tentang Retribusi Jasa Umum.
Palu (antarasulteng.com) – DPRD Kota Palu menyelesaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu caturwulan II/2014. 

Tujuh Raperda itu disebutkan pada sidang paripurna DPRD Kota Palu, dengan acara penutupan masa persidangan caturwulan II di Sekretariat Wali Kota Palu, Kamis.

Adapun Peraturan Daerah yang disetujui antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Palu, yakni Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD Kota Palu, tahun 2013. Ranperda tentang Perubahan anggaran APBD Kota Palu 2014.

Selanjutnya Ranperda tentang izin lokasi. Ranperda tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Ranperda tentang pengalokasian anggaran penyelenggaraan bantuan hukum. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 7/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Bangun Palu Sulteng.

Wakil Ketua DPRD Yos Soedarso  Mardjuni mengatakan ada dua Raperda yang dikembalikan ke Pemerintah Kota Palu, yakni Ranperda Analisis Dampak Lalu Lintas dan Ranperda tentang perubahan ke dua atas Perda Kota Palu No 8/2011, tentang Retribusi Jasa Umum.

“Produk Dewan ini diserahan kepada Wali Kota untuk dilaksanakan, dengan harapan Wali Kota Palu memperhatian sungguh-sungguh dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, seperti pelaksanaan pembangunan dan pemberian layanan masyarakat di Kota Palu,” kata Yos.

Selain itu, dalam masa persidangan caturwulan II telah terlaksana sejumlah kegiatan sesuai jadwal persidangan rapat yakni, pembahasan dan penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan priorita plafon anggaran sementara tahun 2015. Dan pembahasan dan penetapan RKUA dan PPAS perubahan tahun 2014.

Sementara Wali Kota Palu yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Hari Waryudi mengatakan dua Ranperda yang dikembalikan ke Pemkot Palu akan diajukan kembali pada pembahasan caturwulan berikutnya.

Setelah melakukan penutupan persidangan caturwulan II. Pimpinan rapat juga langsung membuka masa persidangan caturwulan III tahun 2014.***