Polisi Amankan 93 Motor Curian Kelompok Teroris

id curnmor, polisi, curi, motor

Polisi Amankan 93 Motor Curian Kelompok Teroris

Sepeda motor yang disita polisi. (ANTARA/Arief Priyono)

Palu,  (antarasulteng.com) - Polisi di Sulawesi Tengah mengamankan 93 sepeda motor curian yang diduga dilakukan oleh jaringan kelompok sipil bersenjata yang kini bersembunyi di Kabupaten Poso di bawah pimpinan Santoso.

Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Jumat, mengatakan aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan oleh enam orang yang kini telah ditahan polisi.

Keenam tersangka itu adalah Rudi, Sarwo, Kalman, Akbar, Farid dan Ipul.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang yang menampung sepeda motor hasil curian itu, yakni Muchlis, Bakar dan Hamka.

Para tersangka itu telah mengaku sepeda motor curian itu untuk mendanai aksi kelompok radikal di Kabupaten Poso yang kini terus diburu polisi.

Para pelaku itu ditangkap di sejumlah tempat di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

"Kita terus kembangkan penyidikan karena masih ada jaringan Santoso di Sulawesi Tengah ini," kata Utoro.

Dia melanjutkan, pencurian sepeda motor itu dilakukan di beberapa lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi selama tiga bulan terakhir.

Selain sepeda motor, para tersangka juga mencuri barang elektronik dengan cara memecah kaca mobil yang sedang diparkir, serta mencuri di rumah ibadah.

Para pelaku juga telah mengambil uang tunai sebesar Rp55,9 juta selama menjalankan aksinya.

Utoro mengatakan, jaringan Santoso tersebut mengirimkan uang hasil curian dengan cara datang langsung ke Poso atau melalui bank.

Para tersangka selain dikenai pasal tentang pencurian di KUHP, juga diancam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Beberapa waktu sebelumnya, polisi juga menangkap empat warga asing asal Turki yang hendak menemui kelompok Santoso di Kabupaten Poso.

Utoro berharap masyarakat tidak terpancing untuk mendukung kegiatan yang salah atas dasar agama.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Zainal Abidin juga mengatakan melakukan pencurian atau kegiatan ilegal adalah perbuatan dosa dan melanggar agama.

"Meskipun niatnya baik, tapi kalau prosesnya dilakukan secara salah maka itu dosa," katanya. (skd)