Komnas: Perempuan Alami Kekerasan Setiap Tiga Jam

id komnas, perempuan, kunthi

 Komnas: Perempuan Alami Kekerasan Setiap Tiga Jam

Kunthi Tridewiyanti (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Itu baru yang tercatat atau dilaporkan. Kasus yang tidak terdeksi pasti juga banyak lagi
Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat setiap tiga jam terdapat setidaknya dua perempuan mengalami kekerasan seksual karena selama 2013 terdapat 5.629 kasus.

Anggota Komnas Perempuan Kunthi Tridewiyanti dalam sebuah acara dialog di Palu, Selasa, mengatakan ada 5.629 kasus kekerasan seksual selama 2013, dan itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.336 kasus.

Ia memperkirakan pada 2014 angkanya tidak jauh beda dibandingkan dengan 2013. "Kami masih rekap, dan akan dirilis pada Maret 2015," katanya.

Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan bagian dari kasus kekerasan itu itu senditi. Secara keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2013 tercatat sebanyak 279.760 kasus yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Itu baru yang tercatat atau dilaporkan. Kasus yang tidak terdeksi pasti juga banyak lagi," ujar Kunthi.

Ia mengatakan sebagian kasus kekerasan terhadap perempuan itu dilakukan oleh orang dekat korban, yaitu di lingkup keluarga, seputar pergaulan, dan lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, berbagai kasus kekerasan yang terjadi tersebut membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif agar bisa memberantasnya. "Ini tak bisa ditunda-tunda lagi," katanya.

Agenda perbaikan payung hukum dan sikap proaktif masyarakat saat ini menjadi topik sentral Kampanye 16 Hari Anti Kekerarsan Terhadap Perempuan pada 25 November 2014 hingga 10 Desember 2014.

Komnas Perempuan juga mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang saat ini rancangannya telah lama berada di DPR RI.

Ia mengatakan rancangan undang-undang sudah ada di Program Legislasi Nasional tapi hingga saat ini belum tergarap di legislatif.

"Olehnya, kita berharap kepada DPR RI sekarang ini agar bisa menyelesaikannya," ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan peraturan khusus, bukan sekedar pasal-pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia mengatakan KUHP hanya mengatur sebagian kecil kasus yang termasuk dalam kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, atau percobaan pemerkosaan.

Menurutnya, ada sejumlah kasus yang termasuk kekerasan seksual antara lain perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi, atau prostitusi paksa. (skd)