Anggaran Bantuan Parpol Palu Capai Rp480 Juta

id parpol

Anggaran Bantuan Parpol Palu Capai Rp480 Juta

Jejeran bendera partai politik di depan kantor KPU Sulawesi Tengah. (Adha Nadjemuddin)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palu, Ramli Usman mengatakan anggaran bantuan partai politik 2015 di kota itu sebesar Rp480 juta.

"Bantuan dana parpol itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2009, tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Penganggaran dalam APBD, pengajuan penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol," katanya di Palu, Selasa.

Dia mengatakan parpol menerima dana bantuan yang berasal dari APBD Kota Palu, sesuai dengan jumlah suara masing-masing parpol yang memperoleh kursi di DPRD setempat.

Ramli mengatakan satu suara yang diperoleh parpol seharga Rp4.140,00 per suara berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh daerah pemilihan.

"Jadi parpol yang menerima suara terbanyak akan menerima lebih banyak bantuan parpol, begitupun sebaliknya," katanya.

Ramli menyebutkan parpol yang menerima bantuan dana partai terbanyak adalah Partai Golkar, karena memperoleh suara di empat daerah di Kota Palu.

"Cara perhitungannya adalah dihitung Rp4.140 per suara, sama dengan jumlah bantuan parpol per suara pada tahun sebelumnya, berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh," katanya.

Dia menjelaskan jika partai hanya memperoleh satu kursi di Dapil Palu Selatan, berarti jumlah kursi dikalikan dengan suara yang diperoleh di Palu Selatan saja.

Ramli menuturkan dana bantuan parpol digunakan sesuai peruntukannya, seperti perlengkapan administrasi umum yang meliputi alat tulis kantor, rapat umum sekretariat, perjalanan dinas dan pembayaran listrik.

Dia menjelaskan, Kesbangpol tidak mencairkan secara langsung anggaran bantuan Parpol, sebab mekanisme pencairan dilakukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palu.

"Kesbangpol hanya sebatas memverifikasi partai yang berhak menerima dana bantuan partai itu. Dan kami mengirimnya ke keuangan, dan keuangan melakukan pembayaran, dan selanjutnya inspektorat melakukan pemeriksaan atau mungkin langsung diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)," katanya.

"Dalam aturan tidak ada isyarat untuk kami (Kesbangpol) melakukan pembayaran, tapi kami tahu berapa jumlah dana yang dicairkan," katanya.

Dalam waktu, dekat kata dia, pihaknya akan mengundang seluruh parpol untuk berdiskusi terkait aturan-aturan dana bantuan parpol.(skd)