Pemerintah Dorong Diversifikasi Produk Dari Minuman Beralkohol

id minuman, alkohol

Pemerintah Dorong Diversifikasi Produk Dari Minuman Beralkohol

Minuman keras (FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko)

Hal ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut
Manado,  (antarasulteng.com) - Pemerintah mendorong diversifikasi atau penganekaragaman produk  minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Hal ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut," kata Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Alwy Pontoh, di Manado, Senin.

Alwy mengatakan kami akan mendorong IKM yang memproduksi minuman keras atau beralkohol untuk meningkatkan produk tersebut menjadi lebih bernilai tambah seperti alkohol teknis, gula semut dan masih banyak lagi produk lain yang bisa dikembangan.

Dia mengatakan telah memfasilitasi beberapa IKM minuman beralkohol di Sulut agar mengembangan alkohol teknis yang dibutuhkan bidang kesehatan.

"Jika minuman keras ini dialihkan ke alkohol teknis, maka pemasaran langsung ke masyarakat akan diminimalisir.

Katanya, kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum beralkohol kadar lima persen di minimarket akan tercapai.

Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Minuman berkadar alkohol tinggi khas Kabupaten Minahasa, atau disebut "captikus", menjadi bahan baku untuk produksi alkohol teknis.

 "Jadi, ke depan pemerintah akan terus memfasilitasi para IKM agar mengembangkan usahanya lebih inovatif lagi," jelasnya.(skd)