Pemda Berharap Pusat Segera Ciutkan Konsesi PT. Vale

id vale

Pemda Berharap Pusat Segera Ciutkan Konsesi PT. Vale

Ilustrasi--Presdir PT. Vale Indonesia, Tbk Nico Kanter (kanan) menerima penghargaan dari Wamen ESDM di Jakarta, Kamis (2/10) (Antarasulteng.com/Vale)

Kita dirugikan dari banyak aspek, mulai dari pendapatan negara, pendapatan daerah, tenaga kerja, lahan terlantar dan sebagainya
Palu, (antarasulteng.com) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berharap pemerintah pusat segera menciutkan lahan yang dikuasasi PT. Vale Indonesia di daerah itu karena sudah sekitar 40 tahun tidak pernah diolah.

"Kita dirugikan dari banyak aspek, mulai dari pendapatan negara, pendapatan daerah, tenaga kerja, lahan terlantar dan sebagainya," kata Penjabat Bupati Morowali Utara Haris Renggah di Palu, Jumat, menanggapi pemanfaatan potensi tambang di daerahnya sebagai primadona dalam pendapatan daerah.

Haris mengatakan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sudah menyampaikan hal yang sama ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral agar lahan PT. Vale Indonesia yang sebelumnya bernama PT.Inco segera diciutkan.

"Waktu itu saya mendampingi Pak Gubernur menyampaikan hal ini ke Menteri ESDM, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," katanya.

Dia mengatakan penciutan lahan kontrak karya tersebut merupakan perintah undang-undang mineral dan batubara karena penguasaan lahan hanya dimungkinkan maksimum 25.000 hektare. Sedangkan PT Vale menguasai sekitar 32 ribu hektare lahan di wilayah itu.

"Nah kalau ini sudah diciutkan kita akan memiliki lahan sekitar lima ribu hektare yang memungkinkan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah," katanya.

Selain itu, kata dia, lahan seluas itu juga memungkinkan diberikan kepada perusahaan lain yang memiliki komitmen dalam membangun industri pertambangan dalam negeri.

Menurut Haris, penciutan lahan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam menata izin-izin pertambangan yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

Dalam penataan izin usaha pertambangan tersebut pemerintah daerah telah mencabut 17 izin pada tahap I dan rencananya akan mencabut 12 izin lagi pada tahap II.

Namun Haris belum dapat memastikan kapan pencabutan izin itu dilakukan karena masih dalam tahap verifikasi oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah setempat.(skd)