Dahlan Iskan Jadi Tersangka Sesuai Sprindik Nomor 752

id dahlan

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Sesuai Sprindik Nomor 752

Dahlan ISkan (antaranews)

Jakarta (antarasulteng.com) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar, sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 752.

"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat.

Adi mengatakan penyidik kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus korupsi.

Adi juga menunjuk jaksa untuk menjadi tim penyidik pidana korupsi gardu listrik dengan tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. (skd)