BPOM Palu Temukan Minuman Menggunakan Pewarna Tekstil

id minuman, bppom

BPOM Palu Temukan Minuman Menggunakan Pewarna Tekstil

Ilustrasi (antara)

Awalnya kami kasihan kepada pedagang itu. Namun untuk kepentingan masyarakat luas kami harus menyitanya
Palu,  (antarasulteng.com) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu, Sulawesi Tengah, menemukan minuman menggunakan pewarna tekstil dan kertas yaitu Rhodamin B dan menyita barang jualan tersebut karena berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Kepala Balai POM Safriansyah di Palu, Selasa, mengatakan minuman itu berjenis es ketan yang dijual di pasar tradisional di Kota Palu beberapa hari yang lalu saat pemeriksaan rutin.

Petugas awalnya curiga dengan minuman berwarna mencolok yang dijual seorang pria. Selanjutnya petugas mengambil sampel untuk diuji di laboratorium keliling yang telah tersedia, dan dipastikan minuman tersebut mengandung Rhodamin B.

Petugas akhirnya menyita seluruh dagangan yang mengandung zat pewarna berbahaya itu untuk dimusnahkan.

"Awalnya kami kasihan kepada pedagang itu. Namun untuk kepentingan masyarakat luas kami harus menyitanya," ujar Safriansyah.

Dia juga akan mendalami pengakuan penjual minuman itu terkait asal Rhodamin B yang biasanya tidak dijual bebas tersebut.

Rhodamin B merupakan zat warna sintetik yang umum digunakan sebagai pewarna tekstil atau kertas, dan telah dilarang digunakan untuk bahan tambahan makanan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004.

Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, dan gangguan hati. Apabila dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker dan tumor. 

Pada umumnya pedagang menggunakan Rhodamin B karena tergiur harganya yang murah serta menghasilkan warna mencolok dan memikat.

Ciri-ciri makanan yang menggunakan pewarna Rhodamin B, antara lain warnanya mencolok dan cerah mengilap, terdapat penggumpalan warna pada titik tertentu serta ada sedikit rasa pahit.

Safriansah telah mengimbau pedagang untuk menghindari penggunaan zat berbahaya itu dalam makanan karena bisa diancam pidana.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berbelanja, terlebih saat Ramadhan karena banyak aneka makanan dan minuman dijual. (skd)