Palu, (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor (Polres) Polres Palu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu serta Lembaga Permasyarakatan Sulawesi Tengah menyandera (gijzeling) dua penunggak pajak senilai Rp3,2 miliar, ST dan TT.
Kepala Polres Palu AKBP Basya Radyananda di Kota Palu, Jumat, mengatakan dua penunggak pajak tersebut adalah perempuan berinisial ST yang merupakan direktur perusahaan perdagangan besar pertanian dan TT sebagai pemilik saham perusahaan tersebut.
ST dijemput paksa di sebuah daerah di Kota Palu pada Rabu (1/7) sekitar pukul 17.00 Wita, selanjutnya dititipkan di Lapas Palu.
Sedangkan TT dijemput di sebuah tempat di Kabupaten Poso sekitar pukul 19.00 WITA, dan juga dititipkan di Lapas Palu.
Penjemputan itu dilakukan oleh tim khusus Polres Palu dibantu petugas dari Ditjen Pajak guna memastikan operasi itu tepat sasaran.
Sebelumnya KPP Pratama Palu meminta bantuan Polres Palu untuk menyandera kedua penunggak pajak agar mereka membayar kewajibannya.
Penyanderaan penanggung pajak dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1778/MK.03/2015 tertanggal 24 Juni 2015.
Basya mengatakan operasi penyanderaan tersebut merupakan komitmen Polri khususnya Polres Palu untuk membantu Direktorat Jendral Pajak dalam menjaga kewibawaan negara dari perilaku menyimpang warganya.
Data Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu menyebutkan ada sekitar 100 penunggak pajak yang ada di wilayahnya yakni di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong namun yang jumlah tagihan di atas Rp100 juta sebanyak 29 orang dan belum ada itikad baik untuk membayar.
Ditjen Pajak juga sudah mengajukan pencegahan sebagian penunggak pajak untuk beprgian ke luar negeri.
Sebagian besar penunggak pajak itu bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan. (skd)
Berita Terkait
Tarif PPN naik 12 persen mulai tahun 2025
Sabtu, 9 Maret 2024 7:20 Wib
DSLNG terima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas kontribusi penerimaan pajak 2023
Kamis, 7 Maret 2024 22:13 Wib
Mendagri: Daerah jangan menaikkan pajak yang berimbas inflasi
Selasa, 5 Maret 2024 7:13 Wib
Kemenko Marves tekankan insentif penting untuk kendaraan listrik
Jumat, 1 Maret 2024 16:24 Wib
Pemprov tingkatkan pengawasan sistem pemungutan pajak dari sektor PAP
Jumat, 23 Februari 2024 20:22 Wib
Pemkot Palu optimalkan penerapan pajak makan dan minum 10 persen
Rabu, 21 Februari 2024 16:45 Wib
Pemkot Palu harap pelaku usaha restoran patuhi pajak 10 persen
Sabtu, 3 Februari 2024 7:04 Wib
Pengamat: Perbaiki transportasi publik sebelum naikkan pajak motor BBM
Senin, 29 Januari 2024 15:44 Wib