KPU Hanya Perbolehkan Satu Akun Kampanye Medsos

id kpu, nisbah

KPU Hanya Perbolehkan Satu Akun Kampanye Medsos

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sulawesi Tengah Nisbah (kpu-sultengprov.go.id)

...hanya boleh satu akun untuk facebook, satu akun untuk twitter, begitu juga media sosial lainnya, hanya bisa satu setiap media sosial
Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum hanya membolehkan satu alamat atau akun setiap jenis media sosial untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah.

"Jadi hanya boleh satu akun untuk facebook, satu akun untuk twitter, begitu juga media sosial lainnya, hanya bisa satu setiap media sosial," kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sulawesi Tengah Nisbah, di Palu, Selasa sore.

Hal itu dikemukakan Nisbah mengingat banyak akun yang bertebaran di media sosial khususnya facebook yang digunakan oleh tim sukses untuk pemenangan calon kepala daerah.

Dia mengatakan alamat media sosial tersebut harus terdaftar di KPU disertai dengan nama penangungjawab sehingga dapat dipantau oleh pelaksana pemilu.

"Semua akun itu harus terdaftar di KPU," katanya.

Dia mengatakan KPU akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Dearah Sulawesi Tengah terkait penyiaran kampanye yang dilakukan melalui mediasosial.

Menurut Nisbah, akun media sosial milik orang lain yang menyebarkan alat peraga kampanye calon kepala daerah melalui media tersebut juga tidak diperbolehkan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Calon Gubernur/Bupati/Walikota dijelaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sesuai tahapan pilkada serentak, kampanye calon kepala daerah akan dilakukan pada 27 Agustus sampai 4 Desember 2015.

"Masih ada empat hari masa tenang sehingga seluruh alat peraga kampanye akan dibersihkan," katanya.

Terkait `branding` calon kepala daerah di kendaraan roda empat, Nisbah mengatakan hal tersebut belum diatur dalam peraturan KPU.

"Branding tidak diatur secara spesifik apakah boleh atau tidak," katanya.