OJK Terima 70 Pengaduan Nasabah Jasa Keuangan

id ojk

OJK Terima 70 Pengaduan Nasabah Jasa Keuangan

Ilustrasi - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan bekerja di ruang Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi OJK (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Kita sarankan untuk dilakukan komunikasi dengan pihak teradu dulu, kalau itu tidak terdapat titik temu kita lanjut pada proses fasilitasi dan mediasi yang lakukan oleh OJK
Palu,  (antarasulteng.com) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah sampai Agustus 2015 telah menerima 70 pengaduan dari nasabah industri jasa keuangan di daerah setempat.

"Dari 70 pengaduan, hanya 20 pengaduan yang memenuhi syarat untuk difasilitasi. Sementara 10 pengaduan sudah diselesaikan dan 10 sisanya sedang dalam penanganan lebih lanjut," kata Kepala OJK Sulawesi Tengah Elyanus Ponsoda, di Palu, Kamis.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 50 pengaduan dari sektor perbankan dan 20 pengaduan dari Industri Keuangan non Bank (IKNB).

Elyanus menjelaskan, pengaduan nasabah terbagi menjadi dua bagian yakni pengaduan tertulis dalam bentuk surat dan pengaduan lisan.

Untuk pengaduan lisan, sifatnya informasi yang diberikan kepada OJK atas sengketa yang terjadi antara nasabah dengan industri jasa keuangan. Namun pengaduannya mereka tetap dalam monitoring dan pengawasan OJK.

"Dalam setiap pengaduan lebih diutamakan penyelesaian antara nasabah dengan industri jasa keuangan bersangkutan. Kita menginginkan hubungan komunikasi tetap berjalan, jangan tiba-tiba datang ke OJK langsung mengadu, tanpa ada komunikasi dengan industri jasa keuangan sebelumnya untuk menyelesaikan masalah," katanya.

Elyanus mengatakan OJK siap melayani pengaduan nasabah industri jasa keuangan sebab salah satu peran OJK untuk memberikan edukasi dan perlindungan kepada konsumen yang menggunakan jasa lembaga keuangan, baik perbankan, asuransi maupun IKNB.

Sementara itu staf OJK Bidang Pengaduan Konsumen, Wahyu menekankan terkait pengaduan nasabah, ada beberapa ketentuan dasar yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 01 tahun 2013 tentang pelindungan konsumen jasa perbankan.

"Dalam pasal 41 terdapat beberapa syarat yang menjadi dasar OJK untuk menindaklanjuti pengadua tersebut," katanya.

Syarat tersebut pertama, pengaduan yang disampaikan kepada OJK harus berindikasi kerugian finasial dan bukan kerugian inmateril. Dimana kerugian perbankan atau asuransi jiwa dan penggadaian, maksimal kerugian Rp500 juta. Sementara untuk asuransi umum maksimal kerugian Rp750 juta.

"Itu merupakan filter pertama kami dalam mensortir pengaduan yang masuk ke dalam OJK. Semangat OJK untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah," terangnya.

Syarat selanjutnya pengaduan tersebut belum pernah ditangani atau diproses kepolisian, peradilan atau lembaga lainnya. OJK tidak ingin ada tumpang tindih penyelesaian, karena beberapa contoh pengaduan ke OJK sementara proses di pengadilan serta juga proses pelaporan di kepolisian.

Wahyu mengatakan pengaduan harus disertai bukti yang dapat ditindaklanjuti, karena banyak pengaduan yang masuk sifatnya mengadu dengan disertai meteri pengaduannya, tapi mereka tidak dapat menunjukan bukti yang diharapkan.

"Kita sarankan untuk dilakukan komunikasi dengan pihak teradu dulu, kalau itu tidak terdapat titik temu kita lanjut pada proses fasilitasi dan mediasi yang lakukan oleh OJK. Tetapi kalau hal tersebut juga tidak terdapat titik temu, penyelesaian akhirnya, kami kembalikan ke pengadu apakah melanjutkan ke ranah hukum atau tidak," katanya.