Pemkot Palu Didesak Maksimalkan Perda KTR

id rokok, palu

Pemkot Palu Didesak Maksimalkan Perda KTR

Ilustrasi (antaranews)

Wajib bagi Pemkot Palu untuk menerapkan dan menjalankan aturan yang telah dibuat
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, didesak untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTP) di daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan oleh Anggota Badan Pembentukan Perda (Baperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Ridwan H Basatu, di Palu, Sabtu.

Secara kelembagaan sebut dia, DPRD Kota Palu sangat sesal bila mana aturan yang telah di produksi bersama- sama antara Pemkot Palu dan DPRD, tidak maksimal untuk diterapkan.

Menyusul, pembuatan terhadap suatu aturan membutuhkan proses yang panjang, yang menguras tenaga, fikiran, waktu, serta anggaran daerah yang besar dalam pembuatannya.

Olehnya, DPRD mendesak Pemerintah Kota setempat untuk tegas menjalankan aturan yang telah dibuat.

"Wajib bagi Pemkot Palu untuk menerapkan dan menjalankan aturan yang telah dibuat," Ungkapnya.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengemukakan, komitmen terhadap aturan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemkot Palu.

Dengan demikian, tidak ada alasan Pemkot Palu untuk tidak melaksanakan aturan yang telah disepakati.

"Perda yang telah di buat, harus dilaksanakan dan diterapkan oleh Pemkot Palu tanpa pandang bulu," Ungkapnya, Sabtu.

Desakan juga disampaikan oleh Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Danawira Asri. Ia menyebut, saat ini perda tersebut belum berjalan efektif.

Menyusul,masih banyak perokok-perokok aktif yang merokok di kawasan-kawasan terlarang merokok. Kawasan terlarang merokok meliputi, tempat ibadah, sarana kesehatan/tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar/mengajar, angkutan umum, kawasan-kawasan umum, tempat bermain anak dan tempat kerja.

"Jika ini tidak dimaksimalkan, maka Pemkot Palu mencederai sendiri wibawanya," Ujarnya.*