Morowali Tunggak Rp15,75 Miliar Pada Mororali Utara

id uang

Kami sudah menyurati Menteri Keuangan agar membantu Morowali Utara menekan Pemkab Morowali agar mencairkan bantuan tersebut karena hal itu sudah merupakan pembangkangan terhadap Undang-undang
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, masih menunggak kewajibannya kepada Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp15,75 miliar, berdasarkan ketentuan UU No.12 Tahun 2013 tentang pembentukkan Kabupaten Morowali Utara yang terpisah dari Kabupaten Morowali.

"Selama tiga tahun anggaran (2013-2015), kabupaten induk (Morowali) baru mencairkan kewajibannya sebesar Rp1,25 miliar pada 2013, selanjutnya tidak peranah ada bantuan lagi," kata Abdul Haris Renggah yang dihubungi di Kolonodale, Minggu, terkait penyerahan jabatan Penjabat Bupati Morowali Utara dari dirinya kepada Sekda Morowali Utara Yalbert Tulaka.

Haris Renggah yang dilantik menjadi Penjabat Bupati Morowali Utara pada 23 Oktober 2013 berakhir masa jabatannya selama dua, namun karena Menteri Dalam Negeri belum menerbitkan surat keputusan baru mengenai penjabat Bupati Morowali Utara, maka Sekda Morowali Utara Yalbert Tulaka mengambil alih kepemimpinan di daerah otonom termuda di Sulteng itu hingga ada SK Mendagri.

Haris yang akan kembali menduduki jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Sulteng mengemukakan, berdasarkan UU No.12 Tahun 2013, Kabupaten Morowali sebagai daerah induk wajib mengalokasikan anggaran Rp5 miliar setiap tahun untuk membiayai daerah itu, termasuk anggaran Pilkada sebanyak Rp2 miliar.

"Jadi, selama tiga tahun anggaran ini, Pemkab Morowali seharusnya sudah mencairkan bantuan Rp15 miliar dan Rp2 miliar untuk Pilkada 2015. Namun yang direalisasi baru Rp1,25 miliar, sehingga masih tersisa Rp15,75 miliar," ujarnya.

Menurut dia, pengabaian yang dilakukan Pemkab Morowali tersebut cukup menyulitkan Pemkab Morowlai Utara, baik dari sisi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan maupun dalam menjaga tertib administrasi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.

"Setiap tahun, tagihan itu kami bukukan dalam APBD, namun karena tidak pernah ada realisasi, maka hal itu selalu menjadi temuan karena program yang sudah dianggarkan tidak terlaksana sama sekali. Ini merugikan rakyat," katanya.

Selain itu, katanya, keengganan Pemkab Morowali mencairkan bantuan itu menyebabkan tertib administrasi APBD menjadi kurang baik.

"Kami sudah menyurati Menteri Keuangan agar membantu Morowali Utara menekan Pemkab Morowali agar mencairkan bantuan tersebut karena hal itu sudah merupakan pembangkangan terhadap Undang-undang," ujarnya.

Ia mengaku bahwa persoalan pencairan bantuan Pemkab Morowali itu cukup memusingkan Pemkab Morowali Utara dan DPRD setempat karena menjadi semacam persoalan `buah simalakama.` Bila dibukukan dalam APBD dan tidak teralisasi, maka akan menjadi temuan, namun bila tidak dibukukan akan membuat APBD defisit dan itu memang potensi pendapatan yang memang harus dimasukkan dalam APBD," ujarnya.

Ia berharap Pemkab Morowali bisa memenuhi kewajiban konstitusionalnya pada Pemkab Morowali Utara, yang pada 9 Desember 2015 nanti akan menggelar pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yang definitif periode lima tahun mendatang.