Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Palu Tertibkan Ternak

id ternak

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Palu Tertibkan Ternak

Ternak warga masih kerap berkeliaran di dalam kota Palu. Tampak beberapa ekor ternak melintas di depan Kantor DPD Partai Demokrat Agustus 2013. (adha nadjemuddin)

... ternak kambing dan sapi itu berkeliaran di jalan-jalan utama di Ibu Kota Provinsi sehingga perlu ditertibkan petugas
Palu,  (antarasulteng.com) - Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kota Palu untuk menertibkan ternak yang selama ini banyak berkeliaran di dalam kota itu.

"Apalagi ternak kambing dan sapi itu berkeliaran di jalan-jalan utama di Ibu Kota Provinsi sehingga perlu ditertibkan petugas," kata Muchlis, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Palu Selatan, Jumat.

Ia mengatakan petugas selama ini terkesan belum tegas dalam menertibkan ternak peliharaan warga yang berkeliaran.

Padahal, katanya, sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal ternak dan juga sanksinya.

Permintaan senada juga disampaikan Hadas, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Palu Timur.

Ia meminta Pemkot Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo-PP) untuk menertibkan ternak berkeliaran di jalan karena sangat menggangu para pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas.

Selain itu, kata dia, hal tersebut telah merusak citra Kota Palu sebagai pintu masuk Provinsi Sulteng.

"Bagaimana kita mau merebut penghargaan Adipura, kalau banyak sapi dan kambing terlihat di jalan," katanya.

Menurut dia, Satpol PP sebagai pengawal perda hendaknya bertindak tegas menangkap ternak berkeliaran.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Pemkot Palu Trisno Yunianto mengatakan pihaknya sebenarnya telah melakukan razia ternak berkeliaran di jalan.

"Kami sudah sering melaksanakan operasi dan sudah ada yang ternak yang ditangkap," katanya.

Namun, kata dia begitu petugas penangkap ternak, pemilik ternak biasanya melawan.

Pengalaman juga biasanya pemilik ternak mengadu kepada pejabat-pejabat tinggi dan akhirnya ternak yang ditangkap dikembalikan kepada pemilik tanpa dikenakan denda karena bersangkutan adalah orang kurang mampu.

"Ini kendala yang kami hadapi dalam menertibkan ternak berkeliaran," kata dia.

Trino berharap dalam penertiban ternak berkeliaran, semua pihak pendukungnya.

"Kami tidak bisa hanya sendiri. Kami butuh dukungan, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, RT/RW dan para lurah," pintanya.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penertiban Hewan Ternak, setiap ekor ternak sapi yang berkeliaran dan ditangkap petugas maka pemiliknya dikenakan denda Rp2 juta dan kambing sebesar Rp750 ribu.