KPU : Masyarakat Tidak Terdaftar Silahkan Ke TPS

id tps

KPU : Masyarakat Tidak Terdaftar Silahkan Ke TPS

Ilustrasi--Seorang petugas TPS 20 Kelurahan Lere, Palu Barat, mencatat hasil perhitungan suara partai dan calon legislatif pada hari pungut hitung pemilu 9 April 2013. (adha nadjemuddin)

Sepanjang dia datang ke TPS yang berada di lingkungan RT-nya sesuai alamat yang tertera dalam KTP
Palu, (antarasulteng.com) - Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan, diminta datang ke tempat pemungutan suara pada 9 Desember dengan memperlihatkan kartu identitas penduduk.

"Sepanjang dia datang ke TPS yang berada di lingkungan RT-nya sesuai alamat yang tertera dalam KTP," kata Sahran di Palu, Selasa sore.

Demikian halnya kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau di daftar pemilih tambahan namun tidak mendapat pemberitahuan atau formulir C-6.

"Walaupun yang bersangkutan tidak dapat pemberitahuan tetapi ada namanya dalam DPT, itu punya hak memilih," katanya.

Sahran mengatakan jika di TPS nantinya petugas KPPS meminta identitas kartu penduduk kepada yang bersangkutan, hal itu hanya untuk mencocokkan identitas dengan DPT.

Jumlah daftar pemilih tetap di Sulawesi Tengah pada Pilkada serentak 2015 sebanyak 1.954.250 orang dan daftar pemilih tambahan sebanyak 5.598 orang.

Sahran mengatakan KPU sudah menambah 2,5 persen surat suara dari jumlah daftar pemilih tetap setiap TPS sehingga tidak akan terjadi kekurangan surat suara.

Dia juga mengingatkan kepada pemilih agar mencoblos sesuai ketentuan sehingga suara yang bersangkutan tidak rusak hanya karena kekeliruan dalam mencoblos di bilik suara.

Sesuai ketentuan, kata Sahran, mencoblos hanya dilakukan satu kali pada surat suara atau pada nomor urut, gambar, nama pasangan calon dalam satu kotak garis.

Jika coblosan tersebut tembus pada lipatan kertas di sebelahnya, tetap dianggap sah jika tidak mengenai gambar calon yang lain.

Secara teknis KPU telah mencetak surat suara dengan jarak satu sentimeter antargambar pasangan calon.

Sahran menyarankan kepada pemilih sebelum mencoblos sebaiknya membaca petunjuk tata cara mencoblos atau meminta petunjuk kepada petugas TPS setempat.