Kanwil Hukum Dan Ham Minta Maaf Soal Pelayanan Paspor

id paspor

Kanwil Hukum Dan Ham Minta Maaf Soal Pelayanan Paspor

Kepala Divisi Keimigrasian, Erna Yunanti Murni (kiri)saat bertandang ke kantor LKBN Antara Palau, jum'at (11/12) (Foto antara/ Sukardi)

Kami memohon maaf kepada masyarakat khususnya pemohon paspor yang merasa kecewa atas sistem pelayanan di Kantor Imigrasi Palu
Palu, (antarasulteng.com)  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan permohonaan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam sistem pengurusan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palu.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat khususnya pemohon paspor yang merasa kecewa atas sistem pelayanan di Kantor Imigrasi Palu," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Erna Yunanti Murni saat berkunjung ke Kantor Berita ANTARA Palu, Jumat.

Ia mengatakan kebijakan kuota permohonan sebanyak 50 pemohon per hari merupakan kebijakan yang diambil kantor Imigrasi Palu dengan tujuan untuk mengatur ketertiban permohonan paspor dalam rangka mengantisipasi meningkatnya jumlah pemohon paspor menjelang liburan akhir tahun.

Oleh karena kebijakan dimaksud ternyata menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan setelah dilakukan evaluasi, maka mulai 14 Desember 2015, Kantor Imigrasi Palu akan menghapus sistem kuota permohonan dan penerapan jam layanan penerimaan berkas permohonan paspor dari pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Erna juga mengatakan melalui kebijakan ini, masyarakat akan mendapatkan jaminan kepastian sepanjang berkas permohonn paspor yang dibawa (asli dan fotocopy) lengkap dan benar serta diserahkan kepada petugas penerima berkas sesuai waktu yang telah ditetapkan yakni dari 08.00-12.00WITA.