DPRD Nilai Pemkot Tidak Komitmen Tertibkan Ternak

id ternak

DPRD Nilai Pemkot Tidak Komitmen Tertibkan Ternak

Ilustrasi (antaranews)

Jika Pemerintah Kota Palu serius, maka tentu sampai dengan saat ini tidak akan ada hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jalan dalam kota
Palu,  (antarasulteng.com) - Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Erfandi Suyuti, menilai pemerintah kota setempat tidak komitmen dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6 Tahun 2012 Tentang Penertiban Hewan Ternak.

"Jika Pemerintah Kota Palu serius, maka tentu sampai dengan saat ini tidak akan ada hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jalan dalam kota," ungkap Reo sapaan akrab Erfandi Suyuti di Palu, Jumat.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu mengatakan masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jalan poros menjadi ukuran atas minimnya komitmen Pemkot Palu terhadap perda tersebut.

Dimana, sebut dia, sampai dengan hari ini, hewan ternak berupa sapi dan kambing yang berjumlah banyak masih berkeliaran di Jalan Sis Aljufri, Jalan Mangga, Jalan Ponegoro, Jalan Cumi-Cumi, Jalan Padanjakaya, Jalan Gusti Ngurah Rai, Jalan Dewi Sartika, Jalan M. Yamin dan Jalan Abdurahman Shaleh, serta beberapa jalan lainnya.

"Ini kan tidak baik, kok hewan ternak berkeliaran di jalan - jalan utama, apalagi jalan tersebut sering dilewati para tamu yang baru turun di Bandara Mutiara Sis Aljufri," sebutnya.

Ia mengatakan kondisi tersebut sangat memalukan daerah karena sering terjadi, kendaraan tamu atau pejabat dari luar daerah yang baru tiba di Kota Palu, dihadang di jalanan oleh kawanan hewan ternak.

Olehnya, sebut dia, Pemkot Palu harus segera mencarikan solusi atas agar perda tersebut berjalan efektif di lapangan.

Dia mengatakan pembuatan perda tersebut memakai banyak anggaran, oleh karenanya sangat disayangkan bila perda yang dibuat dengan biaya yang banyak tidak berjalan efektif.

Desakan untuk menertibkan hewan ternak, juga disampaikan oleh Kepala Devisi Riset dan Kampanye LSM Relawan Untuk Orang dan Alam (ROA), Sulawesi Tengah, Given Lasimpo.

Given meminta pemerintah setempat untuk melakukan sosialisasi perda tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa tidak boleh melepas hewan ternak di jalan.

"Kami berharap Pemkot Palu lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa tidak boleh membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan," katatanya.