Pernikahan Di Sulteng 2015 Turun Enam Persen

id nikah

Pernikahan Di Sulteng 2015 Turun Enam Persen

Ilustrasi (antaranews)

Palu (antarasulteng.com) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah mencatat selama 2015 terjadi penurunan angka pernikahan sekitar enam persen dibanding 2014. 

"Pada 2015 terjadi 19.870 pernikahan, sementara 2014 mencapai 21.098 peristiwa nikah," kata Kasi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Sulteng Sofyan Arsyad di Palu, Kamis. 

Dia mencatat sejumlah daerah mengalami penurunan cukup drastis, antara lain Kota Palu dari 3.337 peristiwa nikah 2014 menjadi 2.826 di 2015. Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, dimana peristiwa nikah pada 2015 hanya 2.997 sementara 2014 sebanyak 3.339.

Meski secara umum mengalami penurunan, namun di beberapa daerah seperti Tolitoli, justru mengalami peningkatan cukup besar yakni dari 1.962 pada 2014 menjadi 2.053 tahun 2015.

Sofyan mengaku belum mengetahui pasti penyebab menurunnya angka pernikahan tersebut. Padahal dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 yang mengatur tarif nikah baru, masyarakat seharusnya merasa lebih diuntungkan, karena di dalamnya sudah ditetapkan bahwa calon pengantin (catin) yang menikah di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Sedangkan bagi mereka yang menghendaki nikah di luar KUA, maka dikenakan biaya Rp600.000 yang disetor langsung ke bank yang telah ditunjuk.

"Berdasarkan evaluasi di lapangan, dijumpai bahwa kecenderungan masyarakat menikah di KUA terus mengalami peningkatan. Terbukti pada 2015 lalu, jumlah calon pengantin yang menikah di KUA mencapai 44 persen atau sebanyak 8.643 pasangan. Sementara yang menikah di luar KUA sebanyak 11.103 pasangan atau 56 persen," katanya. 

Menurut Sofyan, dari setoran 11.103 pasangan catin yang menikah di luar KUA selama tahun 2015 tersebut, Kanwil Kemenag Sulteng berhasil menyetor dana ke kas negara melalui PNBP sebesar Rp6,6 milyar lebih.