TNLL: Polri/TNI Siap Tindak Penambang Nakal

id lindu

TNLL: Polri/TNI  Siap Tindak Penambang Nakal

Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Sudaryatna, MM (Foto Antara/Anas Masa)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sudayatna mengatakan petugas Polri/TNI siap menindak tegas penambang nakal yang mengabaikan ultimatum larangan penambangan emas tanpa ijin di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

"Sesuai hasil kesepatakan bersama sejumlah instansi terkait mulai besok 29 Maret 2016 dilakukan penindakan terhadap penambang emas ilegal yang ada di kawasan Taman Nasional itu," katanya di Palu, Senin.

Bahkan, kata dia, Kapolres Poso sejak beberapa hari ini sudah ada di lokasi untuk melakukan operasi tersebut.

Menurut dia, sebelumnya instansi terkait, trmasuk Pemkab Poso dan Balai Besar TNLL telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun penambang.

Dengan harapan, saat pelaksanaan operasi tidak ada lagi aktivitas dilokasi tambang.

"Kalau ada, maka bersangkutan akan ditindak sesuai UU dan hukum yang berlaku," katanya.

Larangan penambangan emas tanpa ijin sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Berikutnya adalah UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, UU Nomor 2009 tentang pertambangn mineral dan batu bara serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentng pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pertambangan emas ilegal di Dongi-Dongi sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir ini.

Pantauan Antara di lokasi tambang pada Minggu (27/3) sebagian besar penambang telah meninggalkan lokasi tambang.

Sebagian lagi masih bertahan melakukan aktivitas menambang.

Kondisi lokasi tambang maupun hutan disekitarnya sangat memprihatinkan. Hutan telah dibabat habis dan kayunya diambil untuk dijadikan papan dan balok yang digunakan untuk mengamankan lubang-lubang tambang.