MUI: Pembinaan Calon Pengantin Kurangi Angka Perceraian

id pengantin, nikah

MUI: Pembinaan Calon Pengantin Kurangi Angka Perceraian

Ilustrasi (antaranews)

Palu, (antarasulteng.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menyatakan pembinaan calon pengantin akan mengurangi laju angka perceraian.

Ketua MUI Kota Palu Prof Dr H Zainal Abidin MAg di Palu, Selasa, mengatakan, pembinaan pranikah akan menambah pengetahuan tentang tanggung jawab dan substansi pernikahan agar tidak terjadi salah paham dalam berumah tangga yang berujung pada perceraian.

"Ini perlu dilaksanakan kepada calon pengantin agar calon mempelai laki-laki dan perempuan dapat memahami substansi dari pernikahan dan tanggung jawab mereka," katanya.

Ia mengatakan tingginya perkara perceraian di Palu, sebanyak 814 perkara, menandakan minimnya pengetahuan tanggung jawab pengantin laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.

Laki-laki sebagai bapak rumah tangga cenderung melepas tanggung jawabnya dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti kondisi ekonomi, atau pihak ketiga.

Begitupula dengan perempuan sebagai ibu rumah tangga melepas dan tidak dapat mengurus rumah tangganya dengan baik, dikarenakan faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhinya.

"Terkadang ada problem ekonomi yang ketika tidak disikapi dengan baik, maka berujung pada pertengkaran dan perceraian antara keduanya. Ada pula faktor pihak ketiga yang membuat rumah tangga hancur, namun faktor pihak ketiga itu dikarenakan si bapak atau ibu memberikan peluang kepada orang lain untuk masuk dalam rumah tangga," ujarnya.

Ia menyebut pria dan wanita yang telah berkeluarga tidak boleh mencari atau bermain-main dengan lawan jenisnya di luar rumah tangga. Agama pun melarang hal itu.

"Saat ini banyak perempuan yang sudah menikah jalan dengan pria yang bukan suaminya, begitu pula dengan laki-laki yang sudah menikah masih juga mencari dan bermain-main di luar sana. padahal perilaku tersebut adalah perilaku yang bertentangan dengan agama Islam," ucapnya.

Dikatakannya Kantor Urusan Agama (KUA) harus berperan untuk membina calon pengantin selama beberapa bulan sebelum dinikahkan agar tidak terjadi hal-hal negatif saat menjalani rumah tangga.