Polda Bekuk Pelaku Penipuan Online Lintas Provinsi

id daring

Polda Bekuk Pelaku Penipuan Online Lintas Provinsi

Ilustrasi (antaranews)

Dengan modal informasi tersebut, pelaku melancarkan aksi penipuan dan pemerasan sesuai dengan kondisi target yang akan dijadikan korban
Palu,  (antarasulteng.com) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah membekuk tiga pelaku penipuan secara `online` lintas provinsi dan mengamankan puluhan telepon seluler dan perlengkapannya sebagai barang bukti.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Utoro Saputro mengemukakan di Palu, Jumat, dari tangan tersangka polisi mengamankan puluhan kartu sim telepon seluler, kartu ATM, laptop, hardisk, modem, flasdisk dan uang kertas Rp200 ribu.

Ketiga pelaku merupakan warga Sidrap, Sulsel, dan mereka berpindah-pindah untuk mencari korbannya. Kami menangkap ketiganya setelah menipu seorang warga Palu, dimana pelaku mengaku sebagai Kapolda Sulteng.

Saat dilakukan penyelidikan melalui tim IT Polda Sulteng, diketahui bahwa pelaku tersebut berada di luar kota. Ketiga pelaku kemudian ditangkap di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 26 Maret 2016.

Menurut Utoro, pihaknya melakukan penangkapan di luar wilayah hukumnya berdasarkan laporan masyarakat ke Polda Sulteng dengan nomor: Lp/603/XI/2015/SPKT tanggal 14 November 2015.

Ia menjelaskan modus operandi pelaku di antaranya dengan mencari data korban di internet atau pusat informasi Telkom (108) dan pihak pemerintah daerah di berbagai daerah di Indonesia.

Dengan data itu, pelaku menghubungi humas kantor sasaran aksi untuk meminta informasi pejabat-pejabat secara berjenjang mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan hingga ke desa-desa.

Selanjutnya dengan berbagai alasan dan tipu daya serta dengan mengaku pejabat pemerintah atau pejabat kepolisian atau pun perusahaan terkenal, pelaku meminta data-data proyek hingga di tingkat desa.

"Dengan modal informasi tersebut, pelaku melancarkan aksi penipuan dan pemerasan sesuai dengan kondisi target yang akan dijadikan korban," ujarnya.

Ketiga tersangka yang diciduk itu masing-masing Az, Ar dan SS merupakan tersangka utama, namun memiliki peran yang berbeda-beda. Dimana ada yang mengaku Kapolres atau Kapolda.

Para tersangka akan dikenakan pasal 28 ayat(1) Jo pasal 45 ayat(2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.