Polda Sulteng Tingkatkan Penggelaran Bhabinkamtibmas

id polda

Polda Sulteng Tingkatkan Penggelaran Bhabinkamtibmas

Ilustrasi (antaranews)

Harapan kami, semua desa dan kelurahan akan memiliki satu tenaga Bhabinkamtibmas. Namun belum bisa dipenuhi karena keterbatasan personel
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus menggiatkan penggelaran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) ke seluruh desa untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat dan memperkuat situasi kamtibmas yang cukup mantap dewasa ini.

"Harapan kami, semua desa dan kelurahan akan memiliki satu tenaga Bhabinkamtibmas. Namun belum bisa dipenuhi karena keterbatasan personel," kata Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Pol M. Silaban di Palu, Sabtu.

Saat berbicara mewakili Kapolda Sulteng dalam dialog dengan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Cabang Sulteng, Silaban mengatakan dua kabupaten yang semua desanya telah memiliki satu tenaga Bhabinkamtibmas adalah Kabupaten Poso dan Kota Palu.

"Dua daerah ini memang anggota polrinya cukup banyak, bahkan di Kota Palu, telah diusulkan agar setiap kelurahan ditempatkan dua Bhabinkamtibmas," ujarnya.

Khusus di Poso, kata Silaban, ada satu Polsek yakni Polsek Lore Selatan hanya memiliki 19 anggota, termasuk Kapolseknya sedangkan jumlah desa ada 14, sehingga Mapolseknya hanya tersisa lima personel.

Khusus untuk daerah-daerah yang masih kekurangan personel, Polda Sulteng menempatkan satu personel untuk membina dua desa, bahkan ada yang tiga desa. Bhabinkamtibmas minimal berpangkat brigadir polisi satu (Briptu), katanya.

Dalam waktu dekat ini, ujar Silaban, Polda Sulteng akan menggelar apel besar Bhabinkamtibmas di Kota Palu dan olda akan menggelar peta situasi Kamtibmas yang lengkap serta peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga Kamtibmas yang akan diserahkan kepada seluruh pihak terkait.

Menurut dia, tugas dan tanggung jawab Bhabinkamtibmas di Sulteng cukup berat karena harus berperan sebagai pembina masyarakat dalam penegakkan hukum, pelayanan masyarakat dan penyelesaian sengketa.