Modus Baru Penyelundupan Penyu Hijau Menui Morowali

id penyu

Modus Baru Penyelundupan Penyu Hijau Menui Morowali

enyu Hijau (Chelonia mydas) (arsip/ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Kendari (antarasulteng.com) - Penyu hijau asal Menui, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kini diselundupkan dengan modus baru namun digagalkan aparat gabungan.

"Penyu hasil tangkapan nelayan, dikumpulkan, setelah banyak baru dikirim. Ini merupakan modus baru yang kami akan perhatikan agar tidak terulang lagi," kata Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (DSPL) Makassar Andri Indryasmoro Sukmoputro di Kendari, Selasa.

Dia menjelaskan operasi penyelamatan penyu dilakukan sejak Sabtu (16/4) berdasarkan hasil laporan dari masyarakat dan aparat berhasil menyita 30 penyu hijau. 

Operasi itu dilakukan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama Satuan Polisi Air Polda Sulawesi Tenggara.

Ia mengatakan saat ditemukan oleh tim terpadu, kondisi puluhan penyu tersebut dalam keadaan memprihatinkan dan terikat di pohon bakau.

Bahkan satu ekor penyu mati sedangkan pemilik penyu melarikan diri saat akan ditangkap. 

Sebanyak 69 penyu yang masih selamat untuk sementara dititipkan di karamba milik PT Sonok Lestari di Kelurahan Mata, Kota Kendari untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan sebelum dilepas kembali ke laut bebas. 

Penyu-penyu itu juga diberi label sehingga jika tertangkap nelayan harus dilepas.

Ukuran penyu yang ditemukan bervariasi mulai dari 50 centimeter sampai 1,2 meter. 

Menurut Andri, penyu hijau tersebut merupakan salah satu di antara tujuh jenis penyu yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap apalagi diperjualbelikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan, baik penjual maupun pembeli satwa dilindungi seperti penyu, bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda minimal Rp100 juta.