Pemkot Palu Belum Bentuk Pansel Lelang Jabatan

id lelang

Pemkot Palu Belum Bentuk Pansel Lelang Jabatan

Ilustrasi (jakarta.go.id)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah belum membentuk panitia seleksi lelenag jabatan di daerah tersebut, sebagai instrumen dinamisasi roda pemerintahan di Pemkot Palu.

Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Sekkot Palu, Dharma Gunawan Mochtar di Palu, Kamis mengatakan bahwa Pemkot palu di bawah kepemimpinan Wali Kota Hidayat dan Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said, belum melaksanakan pelantikan pejabat struktural eselon II, III dan IV.

"Salah satu dari alasan atas hal itu, dikarenakan Pemkot Palu samapi dengan saat ini belum melakukan atau membentuk tim seleksi lelang jabatan di lingkup Pemkot Palu," ucapnya.

Dirinya mengakui bahwa saat ini kurang lebih 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV, III, dan II Lingkup Pemkot Palu harus menelan pil pahit karena jabatannya di kembalikan ke posisi semula.

Kembali jabatan eselon tersebut, berawal dari adanya Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 821/624/BKD/2015, tanggal 19 Mei 2015 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural Esolon V Lingkup pemerintah Kota Palu dan dinyatakan tidak berlaku.

Maka, kata dia, dengan sendiri SK tersebut telah memutuskan dengan mencabut dan membatalka surat keputusan Wali Kota Palu sebelumnya, yang kemudian seluruh ASN yang telah menduduki dan menjabatat jabatan tertentu harus kembali pada jabatan sebelumnya.

Pelantikan pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkup Pemkot Palu, akan dilakukan setelah enam bulan pasca pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, sesuai dengan amanah perundang - undangan.

"Saya belum tau seperti apa dan kapan pembentukan penitia seleksi lelang jabatan di lakukan. Namun, berdasarkan aturan lelang jabatan dilakukan setelah enam bulan kepala daerah menjabat," katanya.

Kata dia pansel lelang jabatan jika dibentuk nanti oleh pihaknya, akan berfungsi sebagai wadah untuk membantu pengambilan keputusan oleh kepala daerah terkait penempatan dan pengangkatan pejabat eselon II, III dan IV.

Akan tetapi, sebut dia, pansel lelang jabatan tidak dapat menginterfensi Wali Kota, olehnya keputusan tertinggi terkait pengangkatan dan pemberhentian ASN merupakan naungan Wali Kota Palu.

"Pansel hanya menyeleksi sesuai dengan tupoksi masing - masing, dan hasil seleksi akan menjadi pertimbangan Wali Kota untuk mengangkat pejabat eselon II, III dan IV," ujarnya.