Empat Daerah Belum Serahkan LKPD Ke BPK

id bpk

Empat Daerah Belum Serahkan LKPD Ke BPK

Ilustrasi (ANTARA/BPK)

Kalau terjadi keterlambatan laporan pertanggungjawaban kepala daerah ke DPRD, jangan salahkan BPK
Palu,  (antarasulteng.com) - Empat daerah di Sulawesi Tengah hingga Selasa belum menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) setempat tahun anggaran 2015 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah Abdul Cholid di Palu, Selasa, mengatakan, baru sembilan daerah dan satu provinsi yang menyerahkan LKPD ke BPK. Dua diantaranya, yakni Kabupaten Poso dan Parigi Moutong baru diserahkan Senin (25/4).

"Kalau terjadi keterlambatan laporan pertanggungjawaban kepala daerah ke DPRD, jangan salahkan BPK," kata Cholid.

Dia mengatakan, karena keterlambatan penyerahan LKPD, maka sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 2 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diserahkan ke DPRD paling lambat dua bulan.

Pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD ke BPK adalah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Tolitoli, diserahkan secara bersamaan pada 31 Maret 2016.

Sedangkan Kabupaten Tojo Unauna pada 8 April, Kota Palu 11 April, Buol 15 April, Banggai 18 April dan Pemkab Sigi 20 April.

Choliq mengatakan, laporan keuangan yang harus diserahkan pemerintah daerah adalah neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan.

Cholid mengatakan, laporan keuangan pemerintah daerah tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya karena mulai berlaku basis akrual.

Dia juga meminta kepada pemerintah daerah agar menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses pemeriksaan berlangsung lancar dan baik.