Dua Warga Tiongkok Diterbangkan Ke Jakarta

id imigrasi

Dua Warga Tiongkok Diterbangkan Ke Jakarta

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu, Sunaryo (Foto ANTARA/Anas Masa

Mereka diberangkatkan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada pukul 07.00 WITA dikawal seorang petugas Imigrasi Palu I Nyoman Nariana," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu, Sunaryo, Senin.
Palu, (antrasulteng.com) - Dua dari tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap petugas Imigrasi Palu dan Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Mereka diberangkatkan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada pukul 07.00 WITA dikawal seorang petugas Imigrasi Palu I Nyoman Nariana," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu, Sunaryo, Senin.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Imigrasi Palu, kedua warga Tiongkok bermasalah itu terbukti menyalahgunakan visa kunjungan karena mereka justru bekerja.

Pelanggaran lain yakni visa yang mereka kantongi sudah kadaluwarsa atau "over stay" selama 70 hari. Itu sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik kami," kata Sunaryo.

Kedua WNA tersebut bernama Yin Shanhua lahir pada 4 Juni 1960, dan Wen Xing Chang lahir 9 September 1956.

Mereka ditangkap petugas di lokasi tambang emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur. Saat diciduk, mereka tidak mengantongi sepotong pun dokumen keimigrasian.

Selama di Palu, keduanya diamankan di ruang detensi (rudensi) Kantor Imigrasi Kelas I Palu.

Setibanya di Jakarta, kata Sunaryo, mereka akan diserahkan ke penyidik Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang selanjutnya akan mendeportasi mereka.

Sementara lima warga Tiongkok lain yang juga ditangkap petugas gabungan dari Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulteng di salah satu perusahaan jasa ketenagalistrikan di Palu telah dibebaskan.

Mereka dibebaskan karena tidak terbukti melanggar UU Keimigrasian RI.

Lima WNA Tiongkok yang ditangkap dan telah dilepas kembali oleh Imigrasi Palu karena tidak bersalah bernama Wang Tiejun (44), Jin Zhng Yong (33), Wu Hai too (30), Li Shen Lei (29), dan Yu Long (26).(BK03)