Sulteng Perlu Segera Buat Perda Miras

id perda

Sulteng Perlu Segera Buat Perda Miras

Kadis Perindag Sulteng H. Abubakar Almahdali, SE.MSi (kanan) (ANTARANews)

"Perda Miras sudah sangat dibutuhkan karena dampak dari produk itu sudah sangat memprihatinkan sekali," kata Kadis Perindag Prov Sulteng, Abubakar Almahdali, Selasa.
Palu,(ntarasultemng.com) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah, Abubakar Almahdali mengatakan, perlu ada peraturan daerah tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) guna lebih mengefektifkan pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015.

"Perda Miras sudah sangat dibutuhkan karena dampak dari produk itu sudah sangat memprihatinkan sekali," katanya di Palu, Selasa.

Ia mengatakan, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 itu melarang keras penjualan minuman beralkohol di minimarket dan pengecer.

Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota perlu mengeluarkan perda untuk mengefektifkan Permendag tersebut.

Dengan adanya perda maka pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan pemerintah.

"Makanya saya menyambut baik langkah Kementerian Dalam Negeri yang mendorong mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang melarang peredaran miras," katanya.

"Saya sangat setuju. Sejak dikeluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang pelarangan penjualan miras, saya sudah mendorong pemerintah dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng untuk membuat perda miras," kata dia.

Kebijakan pemerintah terkait pelarangan penjualan miras tersebut dalam rangka melindungi konsumen dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh alkohol yang dapat merusak dan mengancam keselamatan jiwa.

Permendag Nomor 6 Tahun 2015 ini diberlakukan efektif pada 16 April 2015.

Sebelum diberlakukan secara efektif, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng telah melakukan sosialisasi, termasuk kepada distributor-distributor dan juga di pasar-pasar moderen, swalayan dan tempat hiburan dan keramaian lainnya.

Memang, kata dia, tidak menutup kemungkinan masih ada oknum-oknum distributor, pedagang atau pengecer yang masih mengabaikan peraturan pelarangan penjualan miras tersebut.

Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang pelarangan penjualan miras khusus di beberapa tempat yang sudah tetapkan, menurut Abubakar sudah tidak ada karena memang sanksinya cukup berat dan besar.

Dia berharap semua pihak ikut mendorong penerbitan perda miras guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh-pengaruh buruk miras dan narkoba.

Berdasarkan data yang ada, jumlah kekerasan dan kejahatan kriminal dan pemerkosaan yang berujung pada meninggalnya korban semakin meningkat sehingga perlu mndapat perhatian serius semua pihak.

Karena itu, penerbitan perda miras di daerah-daerah, termasuk di Sulteng sampai di kabupaten/kota perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak legislatif.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Semarang (21/5) menegaskan semua daerah perlu memiliki perda yang mengatur pelarangan miras dan daerah harus konsisten menerapkan aturan tersebut. ***2***



(T.BK03/B/S023/S023) 24-05-2016 09:38:31