Seorang Pemuda Di Palu Terjebak Pernikahan Sejenis

id nikah

Seorang Pemuda Di Palu Terjebak Pernikahan Sejenis

Surat Akta Nikah (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Seorang pemuda di Kota Palu berinisial D (22) terjebak pernikahan sejenis yang sudah dilaluinya selama sembilan bulan.

Kuasa hukum D dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Jamrin saat jumpa pers di sekertariat aliansi jurnalis independent, Rabu mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya

Jamrin menjelaskan kronologi kejadian seperti yang dituturkan kliennya D beberapa waktu lalu kepada dirinya sebagai kuasa hukum.

Berdasarkan akta pernikahan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, wanita jadi-jadian yang menjadi istri D bernama Anggeriani (22). Anggeriani alias caca ternyata bernama lengkap Toni Hariyanto.

Awalnya D yang berprofesi sebagai salah seorang petugas di salah satu SPBU Kota Palu, bertemu Anggeriani sekitar Desember 2014 di tempat D bekerja. Setelah tiga kali bertemu, D akhirnya jatuh hati kepada Anggeriani yang mengaku sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Kota Palu.

Singkat cerita, perkenalan intens pun dilakukan selama tiga bulan lamanya. D yang merasa serius akhirnya mendatangi rumah Anggeriani untuk menyatakan keseriusannya, sekitar akhir Februari 2015.

"Namun kembali muncul masalah saat hendak melakukan pernikahan, karena Anggeriani mengaku orang tuanya ada di Makassar, sementara sang ayah sudah meninggal dunia," tutur Jamrin.

Akhirnya dengan berbagai cara, Anggeriani memberikan salah satu nomor telepon untuk dihubungi yang diakuinya sebagai keluarga. Saat dihubungi dari balik telepon, memberikan restu agar keduanya dapat dinikahkan.

"Akhirnya pernikahan dilangsungkan 26 April 2016, yang dihadiri oleh ratusan undangan," ujarnya.

Kehidupan rumah tangga pun dilalui mereka seperi keluraga baru lainnya, keinginan untuk memberikan kebutuhan batin bagi Anggeriani terus menggebu-gebu bagi D. Namun apa daya, sang istri selalu menolak ketika diminta oleh sang suami.

Alasan yang paling sering dikemukakan adalah ia terserang penyakit kanker payudara. Keharmonisan keluarga itu kemudian terusik. Keluarga D mulai merasakan ada hal yang aneh dan janggal, sehingga memaksa D untuk membuktikan alasan sang istri tersebut.

Anggeriani yang tidak kehabisan akal kembali mengaku sedang hamil kepada sang suami, dengan bukti surat keterangan dari salah satu rumah sakit swasta di Kota Palu dan kondisi perut yang sedang membuncit. Dengan alasan itu, sekitar bulan Desember 2015, Anggeriani pamit ke Makassar untuk bertemu orang tuanya.

Sepulangnya dari Makassar, perut Anggeriani tiba-tiba mengecil, yang kembali membuat pihak keluarga D terheran-heran.

"Keluarga terus memaksa D untuk membuktikan keaslian sang istri, sehingga dengan penuh keterpaksaan D akhirnya melakukannya dan mendapatkan kondisi sang istri ternyata benar berjenis kelamin laki-laki," ungkap Jamrin.

Sejak kasusnya terbongkar, Jamrin mengatakan bahwa Anggeriani telah melarikan diri dan kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulteng dengan gugatan pemalsuan identitas.