Cek Fisik Calon Pengantin Dan Peran Penghulu

id nikah

Cek Fisik Calon Pengantin Dan Peran Penghulu

Surat Akta Nikah (antaranews)

Kantor Berita Antara Biro Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), baru-baru ini mewartakan, seorang pemuda di kota tersebut berinisial D (22) terjebak pernikahan sejenis yang sudah dilaluinya selama sembilan bulan.

Kuasa hukum D dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Jamrin, saat jumpa pers di sekertariat Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Rabu (25/5) mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng.

Berdasarkan akta pernikahan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, wanita yang menjadi istri D bernama Anggeriani (22). Anggeriani alias Caca ternyata bernama lengkap Toni Hariyanto.

Awalnya, seperti dituturkan D yang berprofesi sebagai salah seorang petugas di salah satu SPBU Kota Palu, dia bertemu Anggeriani sekitar Desember 2014 di tempat D bekerja. Setelah tiga kali bertemu, D akhirnya jatuh hati kepada Anggeriani yang mengaku sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Kota Palu.

Perkenalan singkat pun dilakukan selama tiga bulan lamanya. D yang merasa serius akhirnya mendatangi rumah Anggeriani. Ia pun menyatakan keseriusannya untuk menikah sekitar akhir Februari 2015.

Muncul masalah saat hendak melakukan pernikahan, karena Anggeriani mengaku ibunya ada di Makassar, sementara sang ayah sudah meninggal dunia.

Akhirnya dengan berbagai cara, Anggeriani memberikan salah satu nomor telepon untuk dihubungi yang diakuinya sebagai keluarga. Saat dihubungi, diperoleh jawaban menggembirakan. 

Bahkan memberikan restu agar keduanya dapat dinikahkan. Akhirnya mereka itu melangsungkan pernikahan pada 26 April 2015. Ratusan undangan hadir saat itu.

Kehidupan rumah tangga pun dilalui mereka seperti keluarga baru lainnya. Keinginan D untuk memberikan kebutuhan batin terhadap pasangannya, Anggeriani terus menggebu-gebu. Namun apa daya, sang istri selalu menolak ketika diminta oleh sang suami.

Alasan yang sering dikemukakan adalah ia terserang penyakit kanker payudara. Keharmonisan keluarga itu kemudian terusik. Keluarga D mulai merasakan ada hal yang aneh dan janggal, sehingga memaksa D untuk membuktikan alasan sang istri tersebut.

Anggeriani tidak kehabisan akal. Ia kembali mengaku sedang hamil kepada sang suami, dengan bukti surat keterangan dari salah satu rumah sakit swasta di Kota Palu dan kondisi perut yang sedang membuncit. Dengan alasan itu, sekitar bulan Desember 2015, Anggeriani pamit ke Makassar untuk bertemu orang tuanya.

Sepulangnya dari Makassar, perut Anggeriani tiba-tiba mengecil, yang kembali membuat pihak keluarga D terheran-heran.

Keluarga terus memaksa D untuk membuktikan keaslian sang istri. Dengan penuh keterpaksaan D akhirnya melakukannya dan mendapatkan kondisi sang istri ternyata benar berjenis kelamin laki-laki.

Sejak kasusnya terbongkar, Anggeriani melarikan diri. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulteng dengan gugatan pemalsuan identitas.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Bekasi, April 2011. Media massa pun ramai mengupasnya.

Adalah Fransisca Anastasya (19) alias Icha yang kemudian diketahui seorang pria bernama asli Rahmat Sulistyo, telah menikah dengan Muhammad Umar (32). Muhammad Umar tidak tahu kalau istrinya, Icha, yang sudah dinikahinya selama enam bulan berlalu itu ternyata laki-laki.

Pesta perkawinan Umar dan Icha ini sempat menjadi sorotan publik, karena sejumlah karangan bunga dari pejabat terlihat pada acara resepsi perkawinannya. Setelah mengetahui istrinya bukan perempuan, Muhammad Umar melapor kepada polisi.

Belakangan diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan polisi awal April lalu (5/4/2011) di Polda Metro Jaya, secara psikologis Friska Anastasya Octaviany secara kejiwaan tak bermasalah. Hanya orientasi seksualnya saja yang berubah-ubah. 

Peringatan Ulama
Bagi umat Islam, sering diingatkan bahwa perkawinan se-agama sangat penting. Syariat Islam mewajibkan umatnya untuk mengindahkan hal itu, termasuk cek fisik jika memang dibutuhkan. 

Dan, terkait dengan pengecekan fisik, caranya harus beretika dan berakhlak sehingga tak membuat orang tersinggung. Harus dilakukan penuh kehati-hatian. Misalnya, bila calon pengantin meragukan jenis kelamin pasangan hidupnya, maka pihak ketiga bisa digunakan untuk mencek jenis kelamin pasangannya itu. Tentu saja, jika calon pengantinnya wanita yang memeriksa juga wanita. 

Seperti juga lelaki, perempuan pun memiliki hak sama jika meragukan calon pengantinnya. Calon pengantin perempuan bisa meminta calon suaminya diperiksa, apakah jantan atau tidak. Bila ditemui tak sehat, seperti impoten, perempuan bisa menolak untuk dinikahi si pria.

Peran penghulu
Seorang penghulu memang tidak berwenang mengecek keadaan fisik calon pengantin, termasuk memastikan jenis kelaminnya. Ranah atau ruang kerja penghulu lingkupnya tidak sejauh itu. 

Di negeri ini, tak ada aturan seorang penghulu mesti memeriksa fisik calon pengantin, apalagi melihat secara fisik sampai detail kedua calon mempelai.

Kasus pemalsuan identitas dalam pernikahan pasangan sesama jenis oleh Fransisca Anastasya (19) yang ternyata seorang pria bernama Rahmat Sulistyo, jelas di luar jangkauan penghulu. Begitu juga kasus D dengan isterinya Caca di Palu.

Yang kewenangan untuk mengecek secara fisik jenis kelamin calon pengantin adalah keluarga dari kedua mempelai. 

Tanggung jawab seorang penghulu adalah memeriksa kelengkapan administrasi, tidak melakukan cek fisik, apalagi sampai mendata, jenis kelamin sebenarnya para pengantin.

Esensi dari tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warohmah. Untuk itu, baik calon pengantin pria maupun wanita mesti waspada, karena tujuan pernikahan tak akan terwujud jika kedua pasangan punya jenis kelamin yang sama.

Dirjen Bimas Islam yang juga mantan Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama Prof Dr Machasin MA, pernah mengingatkan pentingnya memperhatikan identitas para calon pengantin. 

Penghulu ke depan jangan melulu terfokus pada kelengkapan administrasi, namun juga penting mengamati gejala fisik dari tampilan calon pengantin. Tujuannya, jika ada yang mencurigakan, bisa ditindaklanjuti.

Kini Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam sedang menyusun peraturan menteri sebagai landasan hukum kursus dasar pengantin (Susdatin). Setiap pasangan, ke depan jika ingin menikah, harus memiliki sertifikat Susdatin sebagai dasar mendapatkan akta pernikahan.

Kemenag memandang susdatin penting dilaksanakan selama sebulan dengan jadwal yang rutin. Jika hal itu diberlakukan bukan tidak mungkin bakal menjadi ganjalan. Bahkan dianggap sebagai mempersulit proses pernikahan.

Susdatin diyakini bisa mengelminasi jumlah kasus angka perceraian, pemalsuan identitas calon pengantin dan mematangkan kedewasaan untuk menghadapi kehidupan rumah tangga, namun bisa pula menjadi batu ganjalan dalam proses pernikahan. Bagi yang sudah "ngebet" kawin, akan merasa kesal disertakan Susdatin.