Jakarta (antarasulteng.com) - Aplikasi mobile phone yang menghubungkan vendor jasa dengan customers OkBisa, memungkinkan pengguna untuk mendapatkan pulsa hanya dengan menonton video.
Melalui fitur OkPoin, pengguna aplikasi OkBisa dapat menonton iklan berupa video atau slideshow di aplikasi selama 30 detik dan mendapatkan reward poin bernilai Rp 500 setiap menonton iklan.
Poin tersebut dapat ditukarkan untuk pulsa handphone untuk semua provider.
"Ini merupakan salah satu model pengiklanan baru yang coba ingin kami hadirkan," kata Eric Ngadiman, Co-founder OkBisa, kepada ANTARA News, di Jakarta, Selasa (31/5).
Tidak hanya bermanfaat untuk viewer, perusahaan yang memasang iklan di OkBisa, juga mendapatkan keuntungan di mana iklan akan disimak oleh vieweryang tepat.
"Ini juga meningkatkan brand awareness, karena selesai menonton iklan, viewerakan diberikan slide berupa tiga pertanyaan. Jika jawabannya tepat akan diberikan poin," ujar Eric.
Untuk pengiklan, aplikasi OkBisa juga memberikan laporan statistik data viewerseperti jenis kelamin, umur dan lokasi.
Berbeda dari jasa iklan mobile pemberi pulsa serupa yang telah ada sebelumnya, OkBisa memungkinkan pengguna untuk mencantumkan nomor ponsel yang mereka inginkan, "Boleh taruh nomer apa saja," kata Eric.
Karena aplikasi OkBisa baru diluncurkan dua minggu belakangan di Google Play Store dan Apple App Store, Eric mengatakan saat ini OkBisa memberlakukan batasan bagi viewer.
"Ada batasan untuk saat ini, karena baru 8 hingga 10 brand yang bergabung, kami membatasi satu user Rp2.000 per hari," ujar dia.
Saat ini aplikasi OkBisa telah memiliki 5.000 pengguna dengan jumlah active user lebih dari setengahnya.
Berita Terkait
Aplikasi M-Paspor Permudah Pembuatan Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Banggai
Jumat, 19 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Parigi Moutong digitalisasi arsip upaya tata kearsipan daerah
Senin, 1 April 2024 21:37 Wib
Tingkatkan kualitas hasil verifikasi klaim melalui aplikasi VIBI
Selasa, 26 Maret 2024 14:13 Wib
Microsoft hentikan dukungan untuk aplikasi Android di Windows 11
Rabu, 6 Maret 2024 15:55 Wib
Kemenkumham DIY percepat harmonisasi perda dengan aplikasi e-Monday
Kamis, 29 Februari 2024 12:27 Wib
Sigi tekankan pentingnya digitalisasi pelayanan administrasi
Jumat, 23 Februari 2024 14:05 Wib
Bupati Morut luncurkan Aplikasi Srikandi
Jumat, 23 Februari 2024 8:58 Wib
WhatsApp hadirkan empat opsi pemformatan teks pesan baru
Kamis, 22 Februari 2024 11:33 Wib