Mantan Karyawan Tuntut Telkom Rp50 Juta

id telkom

Mantan Karyawan Tuntut Telkom Rp50 Juta

Telkom (Antarasulteng.com/Telkom)

Palu, (antarasulteng.com) - Mantan karyawan Koperasi PT Telkom Sulteng, Svetlana Yudith Taroreh (45) menuntut pesangon Rp50 juta kepada perusahaan milik negara tersebut.

Tuntutan ini disampaikan Svetlana dalam dupliknya di hadapan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin.

Mendengar tuntutan itu, manajemen PT Telkom Wilayah Telekomunikasi Sulteng sebagai tergugat mengaku akan mempertimbangkan.

"Pada prinsipnya kami menerima, namun tidak sebesar seperti tuntutan itu, karena ada kesepakatan pada saat pertemuan dengan Depnaker," kata kuasa hukum tergugat.

Majelis hakim PHI yang diketuai Karsena menyarankan kedua belah pihak berdamai mengingat sidang PHI punya waktu terbatas, maka kedua belah pihak diminta bisa mempergunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya.

Dia juga meminta kepada kedua belah pihak agar membawa bukti-bukti surat pada persidangan mendatang.

Kasus ini bergulir ke pengadilan ketika Svetlane bersama 11 rekannya diberhentikan sebagai karyawan Koperasi Telkom pada 1 September 2015, dengan tawaran pesangon sebesar tiga kali gaji. Tawaran tersebut ditolak karena tidak sebanding dengan masa kerja mereka yang rata-rata diatas 10 tahun.

Proses bipartit dan tripartit sudah dilalui namun tidak membuahkan hasil.

Dalam proses persidangan, Svetlana didampingi kuasa hukumnya Afandi Djalidjudu dari KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Sulteng. Sementara Koperasi Telkom diwakili Donald dan Sahran dari manajemen PT Telkom Sulteng.

Afandi menyebutkan materi gugatan kliennya merujuk pada pemenuhan hak normatif bagi karyawan yang di PHK, yakni pesangon sebesar gaji dikali masa kerja dikali dua.

Selain itu, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak perumahan dan pengobatan.