Donggala Alokasikan 10 Persen APBD Untuk Desa

id apbd

Donggala Alokasikan 10 Persen APBD Untuk Desa

Ilustrasi (antaranews)

Mulai tahun 2016 semua desa di Kabupaten Donggala yang kurang lebih berjumlah 158 desa mendapatkan ADD senilai Rp 200 juta atau sekitar 10 persen dari APBD
Donggala,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Indonesia pada 2015 yang telah mengalokasikan 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun desa sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Donggala Kasman Lassa di Donggala, Selasa, menyatakan bahwa setiap desa di derahnya mendapatkan anggaran dana desa (ADD) senilai Rp200 juta dari APBD.

"Mulai tahun 2016 semua desa di Kabupaten Donggala yang kurang lebih berjumlah 158 desa mendapatkan ADD senilai Rp 200 juta atau sekitar 10 persen dari APBD," ungkap Kasman Lassa.

Kasman menguraikan terdapat 158 desa dan 9 kelurahan di 16 kecamatan di kabupaten tersebut, yang dibiayai oleh Pemkab Donggala dengan menggunakan ADD khususnya 158 desa, dengan total anggaran kurang lebih Rp3,16 miliar.

Selain itu, sebut dia, ke-158 desa tersebut juga mendapatkan dana desa rata-rata Rp1 miliar sehingga desa-desa di Donggala saat ini rata-rata mendpatkan anggaran dari APBD Rp1,2 miliar.

Anggara tersebut diperuntukan untuk penyelenggaraan pembinaan umat, peningkatan infastruktur desa, kesejahteraan aparatur desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan sarananya, serta program-program desa.

"Saat ini anggaran tersebut semuanya sudah cair langsung ke rekening desa, dan telah dimanfaatkan oleh desa untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa," ujarnya.

Lewat ADD tersebut, urai dia, pegawai syarah imam, khatib, bilal, pendeta serta tokoh-tokoh agama yang aktif mengurusi rumah ibadah masing-masing, juga mendapatkan honor untuk peningkatan kesejahteraan.

Tidak hanya itu lewat ADD itu juga Pemkab Donggala memberikan kendaraan dinas roda dua dan seragam dinas kepala desa agar cepat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melayani masyarakat.

"Kami memberikan kendaraan operasional roda dua kepada aparatur desa yakni kepala desa, agar cepat jika berurusan di masyarakat dan berurusan di kecamatan termasuk di Kantor Bupati," sebutnya.

Ia mengakui bahwa terkadang kepala desa enggan menghadiri rapat - rapat yang diselenggarakan oleh kecamatan dan pemerintah daerah, dengan alasan tidak memiliki kendaraan.

Saat ini, kata Kasman, seluruh kepala desa diwajibkan untuk melaksanakan upacara setiap hari Senin di kantor desa masing-masing yang dihadiri seluruh aparat desa dan perwakilan warga baik dari petani, nelayan, pengusaha kecil/perajin, dan profesi lainnya.

"Pemberian dana desa dan ADD ini sangat terasa telah memberikan peningkatan kinerja aparatur desa, kedisiplinan, serta perbaikan pelayanan kepada masyarakat yang diharapkan bermuara pada peningkatakn kesejahteraan rakyat," katanya.