Palu, (antarasulteng.com) - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencabut 161 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah.
Informasi diterima, Kamis, hal itu berdasarkan pengumuman Dirjen Minerba tertanggal 29 Juli 2016 nomor 1115.Pm/04/DJB/2016 tentang penetapan IUP "clear and clean (CnC)" ke delapan belas dan daftar IUP yang dicabut oleh gubernur/bupati/walikota.
Pencabutan IUP tersebut dikarenakan tidak memenuhi kriteria administrasi, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta finasial sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 junto Permen ESDM Nomor 02 Tahun 2013.
Adapun daerah yang terbanyak yakni Kabupaten Morowali 89 IUP, Parigi Moutong 2 IUP, Tojo Una-una 4 IUP, Tolitoli 5 IUP, Sigi 6 IUP dan Kota Palu 10 IUP.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan 14 IUP di Sulteng yang lolos dalam penetapan status CnC yakni Kabupaten Banggai 3 IUP, Buol 1 IUP, Morowali 2 IUP, Morowali Utara 4 IUP, Parigi Moutong 1 IUP dan Tolitoli 3 IUP.
"Saya baru dengar informasinya, tapi pencabutan IUP tersebut sejumlah perusahaan tersebut dan penetapan status CnC berdasarkan data sebelum adanya penyerahan kewenangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi," kata Kepala dinas ESDM Sulteng, Bambang Sunaryo di Palu, Kamis.
Bambang menjelaskan IUP yang diserahkan pasca implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebanyak 238 IUP dari 13 kabupaten dan kota.
Sebanyak 39 IUP yang telah kami evaluasi dan statusnya menunggu keputusan gubernur Sulteng, kata Bambang.
Berita Terkait
Pencabutan IUP tak semudah diucapkan, banyak mafianya
Senin, 22 Januari 2024 9:30 Wib
Ahli Hukum: Perusahaan yang telah memiliki IUP di Sulawesi Tengah legal beroperasi
Minggu, 22 Oktober 2023 9:10 Wib
Satgas: Pencabutan izin tidak produktif ditargetkan rampung Maret
Senin, 21 Februari 2022 14:42 Wib
Gubernur Sulteng sebut tak punya wewenang cabut IUP tambang di Parimo
Senin, 14 Februari 2022 19:25 Wib
DPRD Sulteng minta pemda tertibkan IUP bermasalah
Rabu, 2 Februari 2022 20:32 Wib
19 IUP tambang hari ini resmi dicabut
Senin, 10 Januari 2022 22:27 Wib
Pemprov Sulteng pertemukan sejumlah perusahaan tambang
Rabu, 3 Februari 2021 21:00 Wib
PT KNK belum penuhi syarat IUP pengolahan emas di Parigi Moutong
Senin, 27 Januari 2020 21:19 Wib