Polda Dan Kejati Dukung Satgas Waspada Investasi

id investasi

Kami sangat mendukung karena ini memudahkan kerja kita. Semua elemen ada di sini (satgas)
Palu,  (antarasulteng.com) - Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendukung pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi oleh Otoritas Jasa Keuangan di daerah setempat mengingat sudah ada indikasi investasi ilegal di daerah tersebut.

"Kami sangat mendukung karena ini memudahkan kerja kita. Semua elemen ada di sini (satgas)," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah AKBP Teddy D Salawati, SH pada rapat koordinasi pemantapan pembentukan Satgas Waspada Investasi di Palu, Rabu.

Di kepolisian kata Teddy, investasi ilegal masuk dalam ranah kriminal khusus sehingga diperlukan ahli seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau ada masalah yang terkait dengan kriminal khusus, tidak mesti langsung ditangani oleh Krimsus tetapi diolah dulu dalam satgas. Kita di sini (satgas) sudah lengkap," katanya.

Dia mengatakan dalam penanganan investasi ilegal alias bodong setidaknya dapat dilakukan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Jika indikasi dari praktik investasi ilegal tersebut layak untuk ditidak maka Polda siap melakukan penindakan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dedy Koesmono SH mengatakan kerja satgas Waspada Investasi harus profesional sehingga tidak sekadar nama.

Menurut Dedy ranah kerja satgas harus diperjelas sehingga jika ada indikasi yang melanggar maka satgas dapat langsung melakukan pertemuan untuk membahas indikasi tersebut.

Sementara itu Kepala OJK Sulawesi Tengah Moh Syukri A Yunus menjelaskan tugas tim kerja satgas antara lain melakukan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Tindakan pencegahan antara lain melalui edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktik penghimpunan dana dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin.

"Kita juga memantau potensi terjadinya tindakan melawan hukum menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi," katanya.

Sedangkan kegiatan penanganan antara lain dilakukan dengan menginventarisasi, menganalisis, menghentikan atau menghambat kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum.

satgas juga dapat memeriksa secara bersama dan menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan investasi yang merugikan masyarakat.